26 Juli 2024

Hapus Kemiskinan Baru, BPJAMSOSTEK Gelar Sosialisasi Program JSK Bagi Pekerja Rentan

0

Sorong, PbP – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Papua Barat bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong menggelar sosialisasi mengenai peraturan Walikota Sorong nomor 4 tahun 2021, tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JSK) bagi Pekerja Informal atau Rentan Melalui CSR Perusahaan, disalah satu hotel di Kota Sorong, Jumat (10/03).

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Papua Barat, Nasrullah Umar menyatakan di tahun 2021, Pemkot Sorong telah menertibkan perwali nomor 4 tahun 2021 tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap pekerja informal atau pekerja rentan melalui perusahaan CSR (Corporate Social Responsibility). Namun kurang lebih dua tahun setelah Perwali ini dikeluarkan, pelaksanaan program tersebut belum berjalan dengan maksimal.

“Untuk itu dengan kami sangat berharap kepada semua tamu undangan dari masing-masing instansi agar bisa melaksanakan perwali ini untuk mendukung penanggulangan kemiskinan ekstrim, sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2022,” Ujar Nasrullah saat mengawali sambutan.

Lanjut Nasrullah, yang dimana bertepatan dengan HUT Kota Sorong pada tanggal 28 Februari kemarin, BPJAMSOSTEK telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) untuk perlindungan bagi pekerja informal atau pekerja rentan sebanyak 14.000 orang. Lanjutnya, kata Nasrullah, dari total 14.000 orang pekerja informal yang akan dilindungi Pemkot Sorong tentu tidak sebanding dengan jumlah masyarakat pekerja rentan di Kota Sorong.

” Berdasarkan data BPS Kota Sorong bahwa di tahun 2021, ada sekitar 50.760 orang pekerja rentan di Kota Sorong belum terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kurang lebih ada 14.000 orang pekerja rentan, masih ada sekitar 36.000 orang pekerja informal yang berpotensi menciptakan kemiskinan baru akibat tidak terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan,” Ujarnya.

Nasrullah berharap dengan adanya sosialisasi Perwali nomor 4 tahun 2021 ini, bisa menciptakan kolaborasi dan sinergitas yang baik dengan Pemkot Sorong dan perwakilan perusahaan untuk bisa menyalurkan CSR melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pejabat WaliKota Sorong, George Yarangga mengapresiasi yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi. Hal ini tentu sangat bermanfaat bagi pekerja informal di Kota Sorong sebagai upaya perlindungan jaminan sosial melalui program CSR perusahaan.

“Kami sebagai pemerintah tentu memberikan dukungan penuh kepada BPJAMSOSTEK yang telah melaksanakan program ini. Semoga program tersebut dapat berjalan seperti yang diharapkan serta dapat memberikan manfaat positif bagi pekerja informal sebagai suatu jaminan sosial untuk masa depan perangkat kelurahan Kota Sorong,” Ungkap George Yarangga.

George menambahkan, sosialisasi yang dilaksanakan ini tentu sangat bermanfaat dan juga dilakukan sebagai tindaklanjut Instruksi Presiden nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.

Tentu peran BPJAMSOSTEK sangatlah penting bagi masyarakat yang pekerja suasta atau non ASN, sebab salah satu upaya dalam perlindungan terhadap tenaga kerja adalah dengan mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan,” Jelasnya

Oleh karena itu, Goergo berharap agar kedepan sosialisasi ini terus dilakukan sehingga masyarakat pekerja informal atau pekerja rentan dapat memahami pentingnya mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan karena program CSR ini bukan hanya untuk melindungi keselamatan tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja, “Pungkasnya.[pbp]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *