Momentum Apel Korpri Bulanan, Sekda Mappi Sampaikan Tiga Hal Ini

0

Mappi, PSP – Menjadi agenda bulanan tiap tanggal 17, Pemerintah Daerah Kabupaten Mappi melaksanakan Apel Korpri di halaman gedung olahraga kepi. Sekda Mappi Ferdinandus Kainakaimu, S.Pd, M.Sc sebagai Pembina Apel korpri yang dilaksanakan, dan langsung dihadiri oleh puluhan (Aparatur Sipil Negara) ASN, (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja) P3K serta (Pegawai Kontrak Daerah) PKD.

Dalam arahan, Sekda Mappi Ferdinandus Kainakaimu, S.Pd, M.Sc menyampaikan, ada tiga (3) hal yang perlu disampaikan dalam kesempatan apel korpri ini yakni, kedisiplinan, audit pendahuluan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Perjanjian kerja bersama PKD di lingkungan pemerintahan kabupaten mappi. Arahan tiga point tersebut ini langsung disampaikan oleh Penjabat Bupati Mappi melalui Sekda untuk disampaikan kepada seluruh PKD dalam apel korpri.

“Daerah kita akan maju kalau kita secara pribadi memiliki kesadaran yang tinggi, kanapa kita harus memiliki kesadaran karena kesadaran itulah yang akan menuntun kita untuk betul-betul bekerja. Terima kasih karena saat ini cukup banyak ASN, P3K dan PKD yang hadir dalam apel korpri ini, itu artinya bahwa kita semua telah sadar dan bersyukur dengan pekerjaan yang kita miliki dari sekian banyak orang luar,” terang Sekda Mappi dalam kesempatan itu, Jumat (17/2/23).

Sekda menegaskan, dengan keadaan saat ini terkait dengan inflasi serta beberapa hal yang sudah diamanatkan oleh pemerintah pusat, tentu membutuhkan banyak energik, kreativitas dan inovasi daerah untuk mengembangkan potensi-potensi yang ada di daerah kabupaten mappi. Sehingga secara bersama-sama harus mempunyai komitmen untuk bekerja secara maksimal dalam mengembangkan potensi-potensi daerah untuk menunjang kesejahteraan masyarakat pada umumnya.

Berkaitan dengan audit oleh BPK, kata Sekda Mappi, dimohon untuk bekerja sama dan saling koordinasi yang baik antara kepala OPD, kasubag keuangan serta bendahara, dan dari hasil pantauan terakhir sudah sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah memenuhi tugasnya dengan memberikan pertanggungjawaban atas penggunaan keuntungan. Lalu kepada OPD-OPD yang belum memberikan pertanggungjawaban atas pemeriksaan BPK diharapkan agar secepatnya dituntaskan.

“Kemudian berkaitan dengan perjanjian kerja yang dikeluarkan oleh kepala OPD kepada PKD, tentu Surat Keputusan (SK) sudah tidak lagi dikeluarkan oleh Bupati, tetapi sekarang SK tersebut dikeluarkan oleh masing-masing kepala OPD kepada PKD. Yang perlu menjadi perhatian kepada PKD adalah baca baik-baik pasal demi pasal yang ada di SK tersebut, terutama tentang tugas dan tanggung jawab serta larangan-larangan apa yang harus diperhatikan oleh PKD,” pungkasnya. [RADE-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *