BMN Hasil Penindakan Bea Cukai Merauke Dimusnahkan
Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Bea dan Cukai Merauke. Foto: PSP/JON
Merauke, PSP – Karantina Pertanian Merauke mengikuti kegiatan pemusnahan barang milik negara yang merupakan hasil penindakan Bea dan Cukai Merauke di PLBN Sota pada (16/02).
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 59 liter bahan bakar minyak, 10 kaleng oli pesawat, dan kulit kaki kasuari 6 buah. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar didalam drum.
” Pemusnahan menjadi moment pengingat kepada masyarakat agar membawa barang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan” ungkap Candra Nunus Andayani, selaku Dokter Hewan Karantina Pertama dalam keterangannya.
Turut hadir kegiatan pemusnahan disaksikan oleh Pos Lintas Batas Negara Sota, TNI-Polri, SKIPM Merauke, Imigrasi Merauke, Kantor Kesehatan Pelabuhan Merauke, dan Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Merauke.
Pemusnahan merupakan bagian dari upaya peningkatan pengawasan dan bentuk pertanggung jawaban atas barang yang telah ditegakkan. Pada akhirnya barang milik negara tersebut dimusnahkan dengan mengusulkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.[JON-NAL]
