Polres Boven Digoel Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Narkoba Jenis Ganja
Press Release pemusnahan Miras dan narkoba di halaman Mapolres Boven Digoel.Foto: PSP/VER
Tanah Merah, PSP – Polres Boven Digoel musnahkan Barang Bukti hasil Razia Miras dan Ganja dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Ops Lilin Cartenz 2022 Pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Kabupaten Boven Digoel.
Pemusnahan Barang Bukti Ratusan Botol Miras dan Narkoba tersebut di Depan halaman Mapolres Kapolres Boven Digoel yang dipimpin langsung Kapolres AKBP I Komang Budiartha, S.I.K di dampingi Oleh Dandim 1711 yang diwakili Pasi Ops Kapten Inf.Humaidi, Wakapolres Kompol Muh Mukabsi, S.Sos dan Kasat Narkoba Iptu Irwan, S.Sos.
Dalam Press Release pemusnahan Miras dan Narkoba tersebut Kapolres Boven Digoel mengakatan dalam pelaksanaan Kegiatan OPS Lili Cartenz 2022, polisi berhasil amankan ratusan botol minuman keras dari berbagai merk termasuk miras lokal, serta Narkoba jenis ganja sebanyak 50 gram yang terdiri dari satu Kantong plastic Ganja Basah berisi 30 Gram dan Ganja Kering 20 Gram dan tiga Linting Ganja Kering siap edar.

Dikatakan Kapolres, pihaknya akan terus melakukan Upaya-Upaya pencegahan dengan peningkatan Razia secara rutin dan penindakan Hukum terhadap pembuat Miras Lokal serta Pengedar Miras Pabrikan. Termasuk narkoba yang beredar di wilayah hukum polres Boven Digoel. Yang mana pihaknya tidak berjalan sendiri namun menggandeng semua elemen masyarakat termasuk Pemerintah daerah dan TNI.
“Kami juga melakukan Koordinasi dengan Pemda termasuk TNI dalam mengambil langkah – langkah guna pemberantasan Miras dan Ganja di Boven Digoel Kami juga tidak bisa bekerja sendiri, kami juga membutuhkan bantuan informasi serta dukungan dari masyarakat,”ungkapnya.

Menurut Kapolres, TNI/Polri, akan terus lakukan razia gabungan dan pengawasan diwilayah perbatasan RI-PNG, pasalnya untuk di kawasan perbatasan para pelaku ini tidak menggunakan jalur umum melainka jalur kecil, sementara untuk para tersangka pengedar narkoba jenis ganja mayoritas anak dibawah umur, sehingga diserahkan ke Dinas sosial untuk Rehabilitasi, sentara yang Sudah Dewasa tentu di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Pemusnahan miras dan narkoba yang dilakukan tidak lain untuk menunjukan kepada masyarakat bahwa, dari kepolisian saat ini serius untuk menindak tegas bagi para pelaku pengedar miras dan narkoba, karena kita tau bersama bahwa Gangguan Kamtibmas akhir – akhir ini semua tersangka mayoritas pengaruh minuman keras dengan melakukan tindak pidana terjadi dari pemalakan, pengerusakan dan penganiyaan dan Laka Lantas hal ini perlu peran kita semua dalam menyelesaikan persoalan ini,”ungkap Kapolres Boven Digoel diakhir Press Releas pada Senin (2/1). [VER-NAL]
