Tahun 2023, Penyaluran Dana TKD Sudah Melalui KPPN Daerah
Kepala Kantor DJPb Provinsi Papua sewaktu penyerahan DIPA di Provinsi Papua Selatan. Foto: PSP/ERS
Merauke, PSP – Tahun 2023 mendatang penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) akan langsung melalui KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) yang ada didaerah masing – masing.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua Burhani saat penyerahan DIPA untuk Provinsi Papua Selatan beberapa waktu lalu.
“2023 nanti sudah melalui KPPN setempat.
Selama ini masih melalui KPPN pusat di Jakarta ke daerah, baik dana transfer umum didalamnya DAU dan dana bagi hasil maupun dana transfer khusus,” ujar Burhani.
Disebutkan Burhani, sebagian dana – dana itu sementara ini sudah disalurkan seperti DAK fisik, yang sudah disalurkan melalui KPPN Merauke, ada DAK non fisik, BOS dan BOP begitupun dana desa disalurkan KPPN Merauke.
Kata Burhani, penyerahan kewenangan kepada KPPN didaerah ini guna lebih mendekatkan pelayanan terhadap pemerintah didaerah.
“Pemerintah melalui Kementrian Keuangan lebih mendekatkan lagi pelayanan kepada Pemda – pemda dengan penyaluran anggarannya melalui KPPN setempat,” katanya.
Burhani menambahkan, pihaknya siap berkolaborasi dengan pemerintah didaerah guna mendukung oprasionalisasi daerah otonomi baru. “Dengan fungsi kami, kami siap berkolaborasi dengan pemerintah di Papua Selatan supaya pelaksanaan anggarannya di 2023 dapat berjalan dengan baik dan lancar mendukung oprasionalisasi daerah otonomi baru,” pungkasnya. [ERS-NAL]