KPU PPS Buka Penyerahan Dukungan Pemilih Bakal Calon DPD
Fransiskus A Letsoin
Merauke, PSP – Penyerahan dukungan minimal pemilih bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu tahun 2024 mendatang oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan dibuka mulai 26 Desember hingga 8 Januari 2023.
Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Papua, Fransiskus Antonius Letsoin mengemukakan tahapan DPD RI sesuai jadwal untuk 34 provinsi di Indonesia harusnya sudah berjalan mulai 16-29 Desember 2022 untuk penyerahan dukungan minimal pemilih. Khusus di Papua dengan adanya pemekaran otonomi baru yakni Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Selatan, bisa dikatakan masih menunggu Perpu. Karena dasar hukum untuk menjalankan tahapan di DOB tentunya harus ada perubahan terhadap UU Nomor 7 tahun 2017.
“Kenapa demikian? Karena di UU Nomor 7 itu masih mengakomodir 34 provinsi. Untuk itu diperlukan amandemen atau revisi. Tujuan amandemen itu terkait anggota KPU, Bawaslu hingga daerah pemilihan,” terang Fransiskus di kntor KPU Papua Selatan, kemarin.
Dengan keluarnya Peraturan KPU nomor 13, KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan terkait jumlah dukungan minimal di Papua maupun tiga DOB. Bila sebelumnya dalam SK dengan sebaran di 29 kabupaten, seluruh bakal calon harus memenuhi 2.000 pendukung dengan acuan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun setelah resmi berpisah dari provinsi induk, maka dilakukan revisi. Dalam Surat Keputusan untuk Papua Selatan sendiri jumlah DPT nya dibawah 1.000.000, sehingga dukungan bakal calon minimal 1.000 pendukung dan tersebar di 50 persen kabupaten yang ada.
“Harus memenuhi di dua kabupaten, dari setiap bakal calon,” jelasnya. Sementara KPU bertugas melakukan pengecekan dan verifikasi atas dokumen yang diserahkan oleh bakal calon. Apakah jumlah dan pesebarannya sudah memenuhi. ” Bila semua sudah lengkap, maka berkas dinyatakan diterima. Bila masih kurang, masih bisa dilengkapi hingga batas waktu yang sudah ditentukan,” pungkasnya.[FHS-NAL]