KPU Gelar Uji Publik Untuk Penataan Dapil DPRD Kabupaten
Theresia Mahuze
Ketua KPU : Jumlah kursi tetap, 30 kursi
Merauke, PSP – Direncanakan hari ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke akan melaksanakan uji publik atas usulan rancangan penataan Daerah pemilihan (Dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Daeah (DPRD) Kabupaten Merauke yang sudah dibuat. Surat Keputusan KPU RI Nomor 457 tahun 2022, tentang Keputusans KPU tentang jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024, untuk Kabupaten Merauke jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota tidak mengalami perubahan, jumlahnya tetap 30 kursi.
Uji publik dengan mengundang semua pihak terkait, mulai dari Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakar, tokoh pemuda, organisasi-organisasi, GOW, Partai politik hingga pihak terkait lainnya guna memberikan masukan atau saran atas rancangan penataan Daerah pemilihan (Dapil) yang sudah dibuat KPU.
“Meski jumlah kursi DPRD kabupaten/kota tetap, namun KPU harus melakukan penataan Dapil. Merujuk dari hasil kajian, ada wilayah atau Dapil yang jumlah penduduknya bertambah. Ada pula, penduduknya yang berkurang. Hal ini akan mempengaruhi alokasi kursi, otomatis harus dilakukan penataan,” terang Ketua KPU Merauke, Theresia Mahuze, di kantornya, kemarin.
Hasil uji pubilk akan dilakukan penetapan lalu kemudian diserahkan ke KPU RI melaui KPU Provinsi. KPU RI akan melakukan penetapan sesuai dengan jadwal dan tahapan di 9 Februarai 2023 nanti.
“Karna kita kabupaten, kita bicara Dapil kabupaten, kalau provinsi, itu kewenangan dari provinsi,” katanya.
Penataan Dapil itu kata Theresia sesuai regulasi amanat Undang-Undang harus dilakukan 16 bulan sebemul pemungutan suara. Maka, bila dihitung mundur untuk Pemilihan tahun 2024 nanti, maka jatuh di bulan Oktober 2022. Penatan Dapil ini juga sudah diawali dengan penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kemendagri ke KPU RI. KPU juga sudah melakukan pencermatan data wilayah juga perhitungan dan penetapan jumlah kursi DPRD kabupten/kota.
“Jadi ini tahapan yang kita laksanakan sampai akhir tahun 2022 ini,” katanya. Ditambahkan, tahapan lain yang sedang berjalan perekrutan badan ad hoc Panitia Pemilihan Distrik (PPD). Prosesnya sudah dalam seleksi tertulis, sementara perekrutan PPS akan dibuka 18 Desember 2022.[FHS-NAL]