700 Hektar Tanah BBI Padi Kurik, Diklaim Tak Punya Surat Pelepasan
Warga Kampung Kum memasang patok di UPTD BBI Padi Kurik. Foto: PSP/ERS
Merauke, PSP – Jumat (9/12) masyarakat adat 6 marga di Kampung Kumbe berbondong – bondong datang ke Kantor Balai Benih Induk (BBI) Padi, Jalan Moh. Hatta Kurik.
Kedatangan mereka guna mempertanyakan status lahan seluas 707.86 hektar yang diatasnya berdiri Kantor BBI Padi Kurik yang langsung dibawah naungan Dinas Pertanian dan Hortikultura Provinsi Papua.
Tanya status lahan itu, masyarakat yang dimotori Ketua Dusun I Kampung Kum Hermanus Mahuze itupun menanam patok peringatan di halaman Kantor BBI.
Kepada wartawan, Hermanus mengatakan bahwa BBI Kurik memiliki terbitan sertifikat lahan seluas 700 hektar, akan tetapi pihak BBI perlu memperlihatkan dasar daripada penerbitan sertifikat lahan tersebut.
“Kenapa bisa sertifikat itu bisa keluar, atas dasar apa, apakah pelepasan atau segel, itu yang kami pertanyakan,” ujar Hermanus Kaize usai pemasangan patok.
Hermanus berharap, setelah adanya pembicaraan dengan pihak Kantor BBI Kurik, sebisa mungkin adanya tindak lanjut dari pihak pemerintah provinsi.
“Kami pemilik ulayat menunggu tindak lanjut dari pemerintah yang menaungi BBI Kurik,” harap Hermanus.
Kata Hermanus, pemasangan patok oleh mereka bukan bentuk mengganggu aktivitas pekerjaan BBI Kurik, akan tetapi untuk mengingatkan bahwa masyarakat pemilik mempunyai hak atas lahan yang belum dipertanggungjawabkan itu.
Pada saat pertemuan dengan pemilik hak ulayat, Kepala UPTD BBI Kurik Ortinus F. S. Kawer juga menunjukkan sertifikat berlambang negara Garuda dan satu surat Gubernur Papua mengenai lahan itu pertahun 2014.
“Tuntutan dan aspirasi masyarakat kampung Kum ini akan kami sampaikan ke atasan kami,” kata Ortinus.
Diungkapkan Ortinus, pihaknya sejauh ini akan terus mempertahankan lahan itu dengan atas dasar sertifikat yang dimiliki.
“Sampai saat ini kami akan tetap berpegang pada keputusan gubernur, jika masyarakat tidak puas bisa ditempuh melalui jalur hukum nanti, saya sendiri juga akan berkoordinasi dengan pihak BPN menanyakam sertifikat ini,” kata Ortinus.
Dalam pertemuan itu, turut dihadiri perangkat distrik Kumbe, Polsek Kurik serta perwakilan masyarakat adat. [ERS-NAL]