Bupati Mbaraka Sebut Pelayanan dan Pengelolaan Anggaran di RSUD Perlu Ada Evaluasi
Bupati Kabupaten Merauke Drs. Romanus Mbaraka,MT
“Target pencapaian RSUD melalui BLUD tahun ini sebesar 51 Milliar, itu tidak tercapai”.
Merauke, PSP – Pengelolaan anggaran di RSUD saat ini sudah memiliki 2 skema yakni DPA Murni dan DPA BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).
Dibentuknya BLUD ini sebagai upaya peningkatan pelayanan kualitas layanan di rumah sakit, juga fleksibilitas rumah sakit dalam pengelolaan anggarannya sendiri.
Akan tetapi, pengelolaan BLUD ini dinilai belum maksimal oleh Bupati Merauke Drs. Romanus Mbaraka,MT saat meninjau RSUD baru – baru ini.
Ia katakan, perlu ada evaluasi dari semua sisi terkait pelayanan dan pengelolaan anggaran di RSUD.
“Pengelolaannya belum maksimal, selain karena manajemen, juga masyarakat kita yang harus berimbang, perlu evaluasi,” kata Bupati Mbaraka.
Untuk diketahui, RSUD sekarang ada 2 skema pengelolaannya, pertama sama seperti SKPD lain yaitu DPA murni dan kedua ada DPA BLUD, karena sudah terbentuk Badan Layanan Umum Daerah yang diberikan kewenangan kepada rumah sakit dalam pengelolaan BLUD.
Hal ini supaya ada fleksibilitas penggunaan uang yang RSUD terima untuk bisa digunakan secara langsung.
Namun, RSUD sejauh ini belum bisa mencapai target penerimaannya.
Sementara itu, Menurut Sekda Merauke Ruslan Ramli beberapa waktu lalu, target pencapaian RSUD melalui BLUD tahun ini sebesar 51 Milliar.
“Itu tidak tercapai. Sehingga ini perlu di evaluasi, kami sudah melakukan rapat, baik ikatan dokter, bidan, perawat, untuk melihat seperti apa masalah yang selalu dialami rumah sakit,” kata Sekda.
Termasuk dari konsep penganggaran, sambung Sekda, bahwa RSUD perlu atensi lebih.
“Karena ada beberapa kebutuhan terutama yang dikonstantir bahwa BHP (Barang Habis Pakai) ini memang jadi perhatian terhadap kebutuhan rumah sakit.
BHP yang disampaikan adalah bagian dari konsen pemerintah arahan bupati untuk memperhatikan karena berkaitan langsung dengan pelayanan,” kata Sekda.
Sekda katakan, bahwa rumah sakit dan dinas kesehatan merupakan mendatory spending yang sesuai undang – undang, minimal 10 persen APBD dikucurkan ke kesehatan. “Rumah sakit dan Dinas Kesehatan itu merupakan mendatory spending, sesuai dengan undang – undang kesehatan menuangkan minimal 10 persen dari APBD dan itu pasti dipenuhi setiap tahun, kalau tidak pasti di evaluasi pemerintah provinsi, termasuk dinas kesehatan yang membawahi puskesmas yang juga bersentuhan dengan FKTP,” pungkas Sekda. [ERS-NAL]