Terlibat Kasus Pencurian Belasan Laptop dan Perangkat Kamera, Empat Pelajar Ini Jadi DPO Polisi
Kapolres Merauke memperlihatkan barang bukti laptop dan kamera hasian curian. Foto: PSP/FHS
Merauke, PSP – Empat pelajar di kota Merauke masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Resor Merauke atas kasus pencurin belasan laptop berbagai merk maupun perangkat kamera yang terjadi di SMK N 3 Merauke, Senin (7/11) dan Rabu (9/11). Kini mereka sedang dalam pengejaran petugas.
“Keempat DPO ini berinisial O,OW,M dan B. Ini diketahui dari dua tersangka yang ditangkap yakni XK dan AY. Semuanya masih berstatus pelajar,” terang Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan, didampingi Kasat Reskrim dan Kasie Humas di mapolres Merauke, Selasa (22/11).
Kapolres menyebut pencurian itu sudah terencana oleh para pelaku. Sebab, keberadaan laptop dan perangkat kamera lainnya diperoleh dari salah satu tersangka yang tak lain adalah siswa dari sekolah tersebut. Setelah itu mereka kemudian melancarkan aksinya hingga dua kali. Dengan merusak jendela teralis besi dengan linggis dan kampak, mereka bisa leluasa masuk dan menggasak laptop hingga perangkat lainnya. Mereka memiliki peran masing-masing guna melancarkan aksi pencurian itu.
“Ada yang memantau situasi, ada yang bagian eksekutor dan bagian penjualan. Sayangnya, belum semua barang bukti terjual, ulah mereka sudah tercium polisi,” jelas Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan seluruhnya berupa 15 unit laptop merek acer amd aspire, 7 unit kamera berbagai merk, 3 unit handycamp merek soni, 1 unit mixer, 1 unit spekker aktif, 9 buah fles, dan berbagai jenis lensa kamera. Sebagian BB juga masih didapat di semak-semak yang tak jauh dari lokasi. Barang bukti hasil curian tersebut dibaw akabur lewat belakang sekolah menuju kampung jati jati dan menyimpannya di semak-semak.
“Setelah beraksi mereka, pulang ke rumah masing-masing”, ujarnya. Perbuatan para tersangka ini dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.[FHS-NAL]