Sat Binmas Polres Mappi Lakukan Sosialisasi UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Membawa Sajam Di Tempat Umum

0
Sosialisasi UU Darurat Oleh Sat Bimas Polres Mappi (3)

Sosialisasi UU Darurat Oleh Sat Bimas Polres Mappi. Foto: PSP/RADE

Mappi, PSP – Sat Binmas Polres Mappi yang dipimpin Kasat Binmas Iptu Ary Prijanggodo melaksanakan sosialisasi dan himbauan UU Darurat No. 12 Tahun1951 Pasal 2 Ayat 1 tetang larangan membawa sajam di tempat umum kepada tokoh-tokoh masyarakat yang berada di kota kepi.

Kasat Binmas Polres Mappi Iptu Ary Prijanggodo dalam kunjungannya menghimbau kepada para tokoh-tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak kepolisian untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa sajam di muka umum.

“Saya mewakili kapolres mappi menyampaikan kepada bapak tokoh-tokoh masyarakat terkait membawa sajam di muka umum dapat di kenakan pidana sebagai mana tertuang dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, Sehingga kiranya bapak dapat membatu kami dalam menyampaikan hal ini kepada masyarakat, dimana masyarakat belum banyak yang mengetahui bahwa membawa sajam di tempat umum dapat dipidanakan,” tutur Kasat Binmas belum lama ini.

Kunjungan yang dilaksanakan Sat Binmas selain untuk mempererat silaturahmi sekaligus melakukan sosialisasi tentang sajam sebagai salah satu upaya Polres mappi dalam memberikan informasi terkait larangan membawa sajam di muka umum di mana masih banyaknya masyarakat yang membawa sajam di tempat umun. [RADE-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *