8 Napi Kasus Pengeroyokan di Lapas Dipindahkan Ke Abepura

0
Lukas Laksana Frans.

Lukas Laksana Frans.

Merauke, PSP – 8 orang napi kasus pengeroyokan di Lembaga Permasayarakatan (Lapas) Kelas II B Merauke tahun 2021 lalu dipindahkan ke Lapas Kelas II A Abepura.

Dimana, sebelumnya Pengadilan Negeri Merauke menghukum kedelapan orang tersebut 8 tahun penjara karena mengakibatkan orang meninggal dunia.

“1 orang sudah dipindahkan, 7 orang lainnya akan menyusul, secepatnya diupayakan tahun depan juga dipindahkan,” ujar Kepala Lapas Kelas II B Merauke Lukas Laksana Frans di Pengadilan Negeri Merauke, Jumat (21/10).

Dikatakan Laksana, pemindahan itu menjadi penting mengingat kasus para napi termasuk dalam kasus beresiko tinggi (high risk).

Kasus pengeroyokan itu sempat menewaskan 2 napi di dalam lapas. Karena para pelaku menduga kedua napi tersebut sering menggunakan ilmu hitam dan menyebabkan beberapa napi sering terkena penyakit.

“Kalau tahun depan dana pemindahan nya ada, langsung dikirimkan,” ujar Laksana.

Laksana menambahkan, ada beberapa kasus high risk lainnya yang juga sedang diupayakan dilakukan pemindahan.

“Ada juga kasus pembunuhan, 2 orang dijatuhi hukuman seumur hidup dan akan dipindahkan ke Abepura,, jadi total 10 orang kami upayakan dipindahkan,” kata Laksana. Begitupun kasus narkoba, sementara ini lanjut Laksana, sedang dilakukan pendataan yang juga akan dipindahkan ke Lapas Abepura. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *