Pelaku Pencurian yang Resahkan Warga Kepi Akhirnya Diringkus Polisi

0

Kepi, PSP – Tersangka kasus pencurian berisial NK  alias opo yang selama ini meresahkan masyarakat di kota kepi, berhasil diamankan  tim opsnal elang rawa sat reskrim polres mappi di salah satu rumah yang berada di kampung lama kepi kabupaten mappi pada tanggal 11 Oktober 2022.

Penangkapan tersangka NK di pimpin langsung kasat reskrim Iptu Andi Suhidin, S.H bersama tim opsnal elang rawa  sat reskrim dan di back up oleh personil sat sabhara polres mappi.

Kapolres Mappi AKBP Damianus Dedi Susanto, S.H., S.I.K., M.H melalui kasat reskrim Iptu Andi Suhidi, S.H saat dikonfirmasi mengungkapkan, berawal dari laporan masyarakat tentang kasus pencurian di gereja GKI eden km 4 kepi dengan nomor laporan polisi : LP – B/81/VI/2022/SPKT/Res Mappi/Papua. tim opsnal elang rawa melakukan pengembangan dan meringkus tersangka NK.

“Alhamdulillah, kami bersyukur, satu persatu pelaku pencurian yang sering beraksi di kabupaten mappi dapat kami tangkap dan proses sampai ke pengadilan,  mudah-mudahan dengan hasil ini, angka kasus pencurian di kabupaten mappi bisa menurun,” ungkap Kasat Reskrim, belum lama ini.

Penangkapan terhadap tersangka NK dilakukan setelah tim di lapangan mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka yang sedang asik bermain kartu joker di salah satu rumah yang berada di kampung lama, selanjutnya tim bergerak melakukan pengrebekan dan berhasil mengamankan tersangka, selanjutnya tersangka diamankan  ke mapolres mappi.

Tersangka dalam menjalankan setiap aksinya di bantu oleh rekannya yang saat ini masih buron sedang dalam pengejaran oleh tim di lapangan.

Dalam pemeriksaan awal terhadap tersangka di ketahui bahwa, tersangka pernah melakukan aksinya di  11 tempat berbeda yang berada kota kepi dan mengasak barang-barang berharga milik korbannya. Adapun 11 tempat yang berhasil gasak oleh tersangka sebagi berikut : gereja GKI eden, SMP Santo Yosep krida, perumahan dokter samping toko bakti, RM. padang salero Ayu km 1, toko menara jaya km 1, rumah kios depan APMS km 7, konter depan bank papua, kios buton depan gedung putih, kios angin mamiri km 1, kios buton depan kantor brimob lama, kios samping APMS KM 1. Selain pelaku, tim juga turut mengamankan barang bukti yang di simpan tersangka, di antaranya 2 buah hand phone merk samsung dan 1 unit laptop merk toshiba. [RADE-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *