Terbakar Cemburu, Laki-laki Ini Kampak Paman Dan Kekasihnya

Kapolres Asmat AKBP Agus Hariadi, S.Sos.MM saat memperlihatkan tersangka dan barang bukti kampak yang digunakan IS untuk membunuh kekasih dan pamannya. Foto: PSP/ERS
Agats, PSP – Seorang laki – laki dari Kampung Pepera, Distrik Suator berusia 24 tahun harus mendekam di jeruji besi, karena membunuh paman dan kekasihnya menggunakan sebuah kampak hingga meninggal dunia, 26 /9/ 2022.
Kapolres Asmat AKBP Agus Hariadi, S.Sos.,MM didampingi Kasat Reskrim Ipda Dicky Fariz dan Kasi Humas Bripka Wahab Polres Asmat saat jumpa pers mengatakan kejadian itu bermula ketika laki – laki berinisial IS sedang berada di sebuah bevak di Kampung Pepera bersama kekasihnya berinisial VB di bevak itu juga ada paman IS berinisial AS.
Disana, IS yang sebelumnya sedang menampung air beberapa meter dari bevak itu menyuruh kekasihnya VB mengambilkan air tersebut, untuk dibuatkan mandi. Selanjutnya VB pergi mengambil jerigen berukuran 5 liter.
Di sisi lain, AS yang adalah paman IS turut keluar dari bevak itu.
“IS tidak melihat pamannya keluar dari bevak,” ujar Kasat Reskrim disaat jumpa pers, 10/10/2022.
Kemudian, karena merasa VB tak kunjung datang dari mengambil air, IS berinisiatif mendatangi VB. tapi sial, disana IS melihat kekasihnya dan pamannya itu sedang bermesraan.
“Disana, IS melihat keduanya sedang berhubungan badan, sehingga IS ini menjadi marah dan pergi berlalu ke bevak, sambil menunggu keduanya,” kata Kasat.
Setibanya AS dan VB di bevak, sambung Kasat, IS pergi berlalu untuk mengambil kampak yang ada di belakang bevak.
“Disitulah kejadian naas itu terjadi, IS memegang erat kampak, kemudian mengayunkan ke punggung AS, setelahnya menarik kampak dan kembali mengayunkan kampak ke kekasihnya VB,” ujar Kasat.
Atas ayunan kampak itu, kata Kasat, keduanya harus meregang nyaawa.
“Keduanya tergeletak dan meninggal dunia,” lanjut Kasat. Pelaku IS yang saat itu langsung menyerahkan diri kepada kepolisian Distrik Suator, kini IS sudah ditetapkan tersangka dengan pasal 351 ayat 3 subsider 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. [ERS-NAL]