Petani Muda Organik Indonesia (Fort Madani) Resmi Kantongi SK Kemenkumham
foto berita Petani Muda Organik Indonesia (Fort Madani) Resmi Kantongi SK Kemenkumham. Foto: PSP/NAL
Merauke, PSP – Dewan pengurus pusat petani muda organik Indonesia (Fort Madani) resmi menjadi salah satu Organisasi yang mewadahi Mahasiswa dan aktivis pemuda pertanian di sektor petani muda organik Indonesia. Legitimasi itu diperoleh setelah diterbitkannya SK Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Nomor: AHU-0009881.AH.01.07.tahun 2022.
Petani muda organik Indonesia (Fort Madani) didirikan pada 22 Agustus 2022 dan sejak 26 september 2022, Fort Madani telah menjadi salah satu Organisasi Petani muda organik Indonesia yang sah dan terdaftar di Kemenkumham RI menjadi organis yang fokus bergerak di sektor pertanian, perikanan, perkebunan dan peternakan yang berbasis organik.
Adapun Pimpinan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Petani muda organik Indonesia yakni Ketua Umum Harman pasande, Sekertaris Umum Fery Prayudi dan Muh. Abu Bakar sebagai Bendahara Umum.
“ Selain Pengurus dapat menjalankan Organisasi sesuai tugas dan fungsinya, SK Menteri ini juga bentuk legitimasi pemerintah sebagai konsekuensi Organisasi mahasiswa dan kepemudaan yang harus taat dan patuh pada semua ketentuan administrasi pemerintah,” ucap Harman Pasande.
Dirinya juga berharap dengan hadirnya Fort Madani ini dapat menjadi wadah petani muda yang ada di Indonesia dalam memajukan petanian Indonesia.
“ Organisasi yang berorientasi ke pertanian organik ini dapat menjadi perekat kuat profesi petani muda yang modern, berilmu, beretika, beradab, patuh pada UU dan peraturan pemerintah,” tegasnya.
Untuk diketahui, Organisasi Mahasiswa dan kepemudaan organik Indonesia ini didirikan oleh beberapa guru besar dari berbagai kampus di Indonesia dan langsung dalam binaan kementerian pertanian Republik Indonesia.[JON-NAL]