Danrem sebut 18 Prajurit Yonif 600/Modang Jadi Tersangka
Brigjen TNI E.Reza Pahlevi,SE
Merauke, PSP – Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) XVII/3 Merauke 18 prajurit Satgas Pamrahwan dari Yonif 600/Modang Pos Mappi ditetapkan jadi tersangka atas dugaan penganiyaan yang menghilangkan nyawa seorang warga di Bade, Mappi, bernama Bruno, Rabu (31/8) lalu.
Hal itu disampaikan Komandan Korem 174/ATW, Brigjen TNI E.Reza Pahlevi,SE di Lapangan Legimin Lanud J.A Dimara, kemarin.
Danrem menyebut sampai saat ini penyidikannya masih terus berlanjut di Denpom. Komnas HAM juga sudah melihat hasil pemeriksaan dan pada dasarnya Komnas HAM melihat masalah prosedur saja, tidak berbicara masalah hukum. Dalam penanganan kasus ini, tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Yang jelas sampai detik ini faktanya ada yang meninggal di pos dan penganiyaan itu terjadi. Tinggal bagaimana pasal yang bisa memberatkan prajurit tersebut. Kemudian, bagaimana perannya masing-masing,” bebernya.
Danrem menegaskan bahwa salah satu isi kutipan surat pernyataan oleh masyarakat/keluarga korban tertuang bahwa setelah adanya biaya ganti rugi lalu masalah dianggap selesai, hal itu tidak mempengaruhi proses hukum. Bahkan tim dari Pusat Polisi Militer sendiri jugda datang mengecek kasus yang terjadi.
“Mulai dari internal bawah hingga pucuk pimpinan, seluruhnya tetap memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya. Danrem menambahkan pasca kejadian tersebut hingga saat ini situasi di Bade, Mappi, situasi masih aman dan kondusif.[FHS-NAL]