Nekad Jual Togel di Rumah, Warga Lamsat Digulung Polisi
Ipda Eko Irianto
Merauke, PSP – Tim Buser Satuan Reskrim Polres Merauke akhirnya menggulung warga Lampu Satu, Kelurahan Samkai, berinisial R (41), lantaran nekad menjual togel alias kupon putih di rumahnya. Kini ia harus mendekam di rutan Polres Merauke untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Penangkapan itu 13 September kemarin,” ujar Kapolres Merauke melalui KBO Reskrim, Ipda Eko Irianto, di ruang kerjanya, kemarin.
Kini penyidik sudah menetapkan dia jadi tersangka. sedang menggali keterangan dari tersangka maupun saksi-saksi yang lain. Penyidik juga sedang melengkapi berkas perkara agar bisa segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Merauke.
“Pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” terang Ipda Eko.
KBO Reskrim menyebut dalam penggrebekan itu petugas menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 1.169.000, rekapan nomor keluar mulai 1 hingga 13 September 2022. Telepon seluler, kartu ATM, table shio, hekter, puplen hingga perlengkapan lainnya.
Penangkapan itu, jelas Ipda Eko, berdasarkan informasi yang diperoleh anggota yang sedang melakukan patroli di lapangan. Seteleh mendapat informasi, tim bergerak menuju TKP melakukan pengecekan. Ketika itu ditemukan ada transaksi perjudian togel dirumah tersangka. Ia pun langsung diboyong ke mapolres. Ditambahkan bahwa sebelumnya Satuan Reskrim Polres Merauke juga sudah menangkap dua pelaku penjual togel dan sampai saat ini proses hukumnya masih terus bergulir. [FHS-NAL]