Gugatan Didik Triwono Dikabulkan, PT. Elora Ajukan Banding
Indraswara Nugraha, SH.,MH
Merauke, PSP – PT. Elora Papua Abadi Cabang Merauke yang digugat secara perdata oleh Didik Triyono menyatakan banding, setelah Pengadilan Negeri Merauke mengabulkan gugatan yang dilayangkan Didik Triwono terkait kasus perdata pengembangan perumahan yang berlokasi di Jalan Cikombong dibawah naungan PT. Elora Papua Abadi.
Hal itu sebagaimana dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Merauke Indraswara Nugraha, SH.,MH saat dikonfirmasi, Jumat (9/9).
“Mereka (Elora) ajukan banding tertanggal 6 September 2022 kemarin,” ujar Indra.
Dilanjutkan, setelah ijin memori banding nantinya, kemudian penggugat dalam hal ini Didik Triyono mengajukan kontra memori kemudian pengadilan akan mengirimkannya ke Pengadilan Tinggi.
“Kami hanya mengirimkan kelengkapan berkasnya dan semua hasil putusan,” ujar Indra.
Sebelumnya, penggugat mendalilkan tergugat melakukan perbuatan ingkar janji dalam sebuah perjanjian yang dilakukan oleh salah satu pihak (Wanprestasi).
Karena belum membayar biaya pembangunan pekerjaan sebesar Rp. 1 Milliar 181 juta lebih
Kendati demikian sempat tergugat membantah dengan mengatakan perbuatan penggugat sebagai wanprestasi karena adanya keterlambatan pekerjaan.
Selanjutnya, dalam jawaban tergugat juga sempat menyampaikan gugatan rekonfeksi atau gugatan balik, bahwa penggugat diminta membayar kerugian yang didapat tergugat serta adanya pembatalan pembelian dari pihak konsumen.
“Hanya saja hal itu tidak dikabulkan majelis hakim. Tergugat juga minta pembayaran material yang belum dibayar oleh penggugat dan dikabulkan sebesar 62 juta lebih,” ujar Indra.
Sementara Kuasa Hukum PT. Elora Papua Abadi Efraim Fangohoy, SH.,MH saat dikonfirmasi melalui telefon kemarin membenarkan pengajuan banding tersebut. “Iya kami ajukan banding, karena diputusan tuntutan kami ada yang tidak sesuai, disamping mereka menggugat kami, kami juga gugat balik, ini sementara berproses,” ujar Efraim Fangohoy. [ERS-NAL]