Eksekutif Dan Legislatif Teken KUA PPAS 2022, Ini Isinya
Penandatanganan KUA PPAS antara eksekutif dan legislatif di ruang sidang DPRD Merauke kemarin. Foto: PSP/ERS
Merauke, PSP – Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Merauke menandatangani Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan APBD Perubahan Priorita Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022, di ruang sidang DPRD Merauke, Jumat (9/9).
Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan materi KUA PPAS itu berdasarkan surat Bupati Merauke Nomor 900/443.A tertanggal 31 Agustus 2022 perihal penyampaian rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2022.
Hadir dalam penandatanganan KUA PPAS Wakil Bupati, Sekda, Kepala Inspektorat, Kepala Badan Litbang, Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, Bagian Hukum Setda Merauke serta 19 anggota DPRD Merauke.
Sekretaris Pansus KUA PPAS Herman Silubun, S.Sos dalam laporannya menyampaikan, bahwa dalam rencana kebijakan umum perubahan APBD tahun 2022 yang semula sebesar Rp. 2.104.276.574.522.20 ternyata mengalami kenaikan atau penambahan sebesar Rp. 60 milliar lebih atau 2,86 persen. Sehingga setelah perubahan menjadi Rp.2.164.362.185.495.
Dikatakan, kenaikan anggaran APBD itu diperuntukkan membiayai pembangunan yang dianggap mendesak. Akan tetapi, Herman menyampaikan, anggaran yang dibebankan itu belum tertampung dalam anggaran induk pendapatan dan belanja daerah ditahun 2022.
“Dalam rancangan KUA PPAS perlu dicermati dan dibahas guna mendapatkan kesepakatan bersama antara bupati dan DPRD yang dituangkan dalam penandatanganan KUA PPAS,” ujar Herman Silubun.
Selain itu, belanja sebelum perubahan sebesar Rp. 2.097.276.594.520 kemudian bertambah Rp. 409 milliar lebih dan setelah perubahan Rp. 2.507.000.344.044. Surplus sebelum perubahan Rp. 7 milliar, maka bertambah Rp.349.640.859.114 namun setelah perubahan angka menjadi Rp. 342 milliar lebih.
Selanjutnya, pembiayan dan penerimaan sebelum perubahan bertambah Rp. 349 Milliar lebih setelah perubahan angka ini dihitung masih Rp. 349 Milliar lebih.
Sementara pengeluaran sebelum perubahan Rp. 7 Milliar dan setelah perubahan angka masih tetap Rp. 7 Milliar. Sedangkan pembiayaan netto sebelum perubahan Rp. 7 Milliar bertambah Rp. 349 milliar setelah perubahan Rp. 342.642.858.914.
Herman Silubun mengatakan, dari struktur anggaran diatas telah terjadi peningkatan penerimaan bahkan melebihi target penerimaan sebelumnya.
Dimana, pendapatan terjadi pada pendapatan asli daerah sebesar Rp. 197.658.000.000 atau 18,8 persen yang bersumber dari pajak daerah bertambah Rp. 9.929.603.399 atau 23,1 persen.
Sementara retribusi daerah bertambah Rp. 1 Milliar lebih atau 17,39 persen.
Hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan mengalami kenaikan sebesar Rp. 48 Milliar lebih atau 481,52 persen. Dan lain – lain pendapatan daerah yang sah mengalamj penurunan sebesar Rp. 30.136.411.149 atau 28,76 persen. Disebutkan, kenaikan pada pendapatan tersebut berimplikasi pada dimana terjadi penambahan belanja modal sebesar 227 Milliar lebih atau 65,13 persen dimana sebelum perubahan 330 Milliar lebih menjadi 558 Milliar lebih. [ERS-NAL]