Ketua MRPB Optimis PBD Segera Disahkan dan Ikut Pemilu 2024
Manokwari, TP – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mendukung dan berharap Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) dapat terbentuk segera disahkan dan mengikuti tahapan pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2024.
Ketua MRPB, Maxsi N. Ahoren menegaskan, DOB Provinsi PBD harus mengikuti tahapan pemilu 2024. Karena, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR – RI, DPR Papua Barat telah berkomitmen menyiapkan anggarannya.
“Saya pikir kalau teman – teman di DPR Papua Barat sudah menyatakan sikap untuk menyiapkan anggaran, itu bagian dari eksekusi. Artinya ada niat baik dari eksekutif dan legislatif di Papua Barat terkait kehadiran provinsi PBD,” kata Ahoren yang dihubungi Tabura Pos melalui sambungan teleponnya, Selasa (6/9/2022).
Dalam RDP tersebut, kata Ahoren, turut dihadiri Penjabat Gubernur Papua Barat, Sekretaris Daerah (Sekda), Ketua DPR Papua Barat, Panja DPR Papua Barat bersama tim percepatan Pemekaran Provinsi PBD.
Dikatakan Ahoren, ada tiga agenda penting yang dibicarakan dalam RDP bersama Komisi II DPR – RI, diantaranya persoalan 4 distrik di Kabupaten Tambrauw yang memilih bergabung dengan provinsi induk.
Kemudian, agenda berikut terkait dengan letak Ibu kota Provinsi PBD, dan agenda selanjutnya terkait persetujuan dari pemekaran Provinsi PBD.
“Intinya MRPB mendukung 100 persen pemekaran Provinsi PBD dilakukan di tahun ini dan dalam proses dapat dipercepat pembentukannya agar bersamaan dengan pemilu serentak yang akan berlangsung 2024,” harap Ahoren.
Ditegaskan Ahoren, MRPB memberikan dukungan penuh, karena aspirasi ini lahir dari masyarakat akar rumput yang menginginkan adanya pemekaran Provinsi PBD, yang mana telah didorong dari tahun – tahun sebelumnya, dan hari ini merupakan momentum karena aspirasi tersebut dapat dijawab oleh pemerintah pusat.
Diungkapkan Ahoren, dirinya sangat bersyukur karena jauh sebelum adanya pertemuan RDP, pihaknya telah melakukan pertemuan terdahulu di istani negara bersama Presiden, Mendagri, Menkopolhukam dan Deputi I.
“Dalam pertemuan kami saat itu, MRPB menegaskan bahwa, kalau hari ini di Provinsi Papua dimekarkan tiga kenapa Papua Barat tidak dapat nol. Saat itu, kami mengambil sikap agar tiga satu atau tidak dua dan itu terbukti dan kemarin itu bisa dijawab,” jelas Ahoren.
Diutarakan Ahoren, batas wilayah Provinsi PBD dengan Provinsi Papua Barat antara 4 distrik Kabupaten Tambrauw yang meminta masuk ke provinsi induk pada intinya menerima apa yang diusulkan masyarakat, baik masyarakat yang pro maupun kontra.
“Terkait persoalan 4 distrik ini, kami diberikan batas waktu oleh pemerintah pusat hingga tanggal 21, maka kita MRPB sarankan kepada Gubernur dan DPR agar kita memanfasilitasi pertemuan antara masyarakat yang pro maupun yang kontra sebelum tanggal 21 September,” ujar Ahoren.
Menurut Ahoren, persoalan tapal batas di 4 distrik ini sebaiknya ditinjau kembali dari adat istiadat. Kalau memang ada sistem kekerabatan ke wilayah Manokwari, maka diberikan bergabung dengan kabupaten induk.
Kemudian, tambah Ahoren, terkait dengan letak Ibu Kota Provinsi PBD ada banyak pandangan, baik dari gubernur maupun dari ketua tim percepatan pemekaran provinsi PBD.
“Terkait letak ibu kota, kami MRPB tetap mendukung rancangan awal atau rancangan sebelumnya yang dilakukan pendahulu. Artinya, kami mendukung dan menghargai apa yang sudah disusun pendahulu sebelum kita, bahwa ibu kota PBD berada di Kota Sorong, maka saya pikir kita harus berpatokon disitu,” tegas Ahoren.
Lebih lanjut, kata Ahoren, memang ada pandangan lain dengan alasan Kabupaten Sorong masih memilih lahan yang luas sehingga pantas untuk menjadi Ibu Kota Provinsi PBD, sedangkan bagi pihaknya tetap berpatokan pada rancangan awal.
“Bagi kami silahkan saja terjadi tarik menari antara ibu kota Provinsi PBD, tapi yang penting dari semua itu ada penetapan resmi Provinsi PBD dan dapat mengikuti tahapan pemilu di tahun 2024. Saya pikir kita sepakat ditahap ini dulu,” tandas Ahoren. [FSM-R4]