Bid Propam Polda Papua lakukan sosialisasi Berpol Nomor 7 Tahun 2022 Kepada Personil Polres Boven Digoel

0
Pelaksanaan kegiatan pembinaan etika profesi polri di aula Mapolres Boven Digoel (2)

Pelaksanaan kegiatan pembinaan etika profesi polri di aula Mapolres Boven Digoel. Foto: PSP/VER

Tanah Merah, PSP – Mencegah Perilaku Menyimpang atau Pelanggaran Anggota Polri sebagaimana implementasi Progam Kapolri dalam Transformasi menuju Polri yang Presisi, Bid Propam Polda Papua Sosialisasi Perpol nomor 7 Tahun 2022 kepada Personil Polres Boven Digoel, yang berlangsung di aula Polres Boven Digoel.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bid Propam Polda Papua terdiri dari Kaur Litpres Subbidpaminal AKP Bambang Irianto, Ba Subbagyanduan Bid Propam BRIPKA Agus Pangaribuan, Ba Subbid Wabprof  Bid Propam BRIPKA Yudi Cahyono, Ba Subbid Wabprof Propam BRIPKA Imran, Ba Subbagrenmin Bid Propam BRIGPOL Muh Arifsyam serta dihadiri langsung Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budiartha dan para personel polres Boven Digoel.

Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budiartha SIK saat membuka Sosialisasi tersebut mengatakan,Kegiatan tersebut merupakan tindak lanju implementasi program prioritas Kapolri, sebagai paradigma baru Propam yang merupakan fungsi pencegahan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, sosialisasi tersebut dianggap penting

sebagai bentuk penegasan dan komitmen bersama dalam hal pembinaan etika profesi sebagai anggota Polri dalam rangka pencegahan perilaku menyimpang atau pelanggaran Polri sebagai implementasi program prioritas Kapolri transformasi menuju Polri yang presisi.

“Selaku Kapolres saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh personel peserta yang telah berkenan dan meluangkan waktunya untuk menghadiri kegiatan sosialisasi ini,”pungkasnya.

Hal yang sama dikatakan Ba Subbid Wabprof Propam BRIPKA Imran Menerangkan sosialisasi tentang Perpol No 7 tahun 2022 yaitu tentang Kode Etik Profesi Polri tujuan sosialisasi ini untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap anggota sehingga menjadi pedoman bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugas.

“Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan Perpol baru dan kita semua wajib mengetahui serta memahaminya. “mari sama-sama melaksanakan tugas sebaik mungkin sesuai aturan yang ada dan menghindari pelanggaran-pelanggaran yang dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat ”tuturnya.

Pada kesempatan yang sama Kaur Litpres Subbidpaminal Bid Propam Polda Papua

AKP Bambang Irianto ungkapkan tujuan dari pembinaan etika profesi ini adalah untuk menumbuhkan rasa kebanggaan sebagai Anggota Polri dengan tujuan agar anggota Polri lebih profesional dalam melaksanakan tugas sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayanan Masyarakat Serta sebagai Penegak Hukum yang mematuhi hukum sehingga menimalisir terjadinya pelanggaran anggota dalam rangka mewujudkan Polri yang Presisi.

Dikatakannya,  Materi sosialisasi  diantaranya tentang tupoksi pelayanan dan pengaduan propam presisi dan Dumas presisi yang  menerangkan bahwa Aplikasi Propam Presisi adalah aplikasi bagi masyarakat untuk melaporkan atau mengadukan langsung pelanggaran baik disiplin maupun kode etik tanpa harus datang ke Propam, (melalui Hp).

Dijelaskan, Aplikasi Dumas berfungsi untuk menerima laporan/pengaduan masyarakat yang kemudian alurnya dipisahkan berdasarkan dugaan pelanggaran yang dilakukan. Jika ranahnya pelanggaran disiplin dan kode etik maka dilimpahkan ke Propam, dan jika ranahnya administrasi maka ditangani oleh Bag Sumda, oleh karena itu dengan aplikasi Dumas Presisi dapat memudahkan masyarakat dalam membuat laporan dan mengawasi kinerja Polisi. “Saya ingatkan kembali terutama bagi rekan-rekan yang memakai seragam bahwa dalam memakai seragam atau mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan dari Institusi, hari Senin sampai hari Sabtu semua sudah diatur dan rekan-rekan dapat segera menyesuaikan,” tegasnya. [VER-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *