Kapolres Mappi Bentuk Tim Khusus Buru Pelaku Pembunuhan Anggotanya
Damianus Dedy Susanto, S.H, S.I.K., M.H
Mappi, PSP – Polres Mappi membentuk Tim Khusus untuk memburu HTK dan PMG dua terduga pelaku pengeroyokan dan penikaman anggota POLRES Mappi HOD (35 tahun) hingga meninggal duania di jalan poros agham KM 6 kepi kabupaten mappi, 23/8/2022.
Kapolres Mappi Damianus Dedy Susanto, S.H, S.I.K., M.H menjelaskan, menyikapi kejadian pengeyorokan dan penikaman terhadap anggota kami, tentu polres mappi telah membentuk tim khusus untuk terus melakukan pencarian terhadap kedua pelaku tersebut. Dan kami sudah terbitkan (Daftar Pencarian Orang) DPO pada masyarakat, sehingga jika ada masyarakat yang melihat orang-orang tersebut, dapat melaporkan pada pihak kepolisian, supaya pelaku tersebut bisa ditangkap dan diproses secara hukum.
“Kami juga telah mengimbau pada masyarakat agar proses ini bisa ditangani secara hukum, dan memang anggota kami yang menjadi korban sudah tugas lama di kabupaten mappi, serta mempunyai banyak jasa kepada masyarakat. Sehingga memang kita paham bahwa banyak masyarakat yang merasa kehilangan, dan sebagai institusi sangat merasa duka dan kehilangan, namun tetap kepolisian akan mengedepankan penegakan hukum secara normatif,” ujar Kapolres Mappi di ruang kerjanya, Senin (5/9/22).
Melalui keterangan saksi, Kasat Reskrim Polres Mappi Iptu Andi Suhidin, S.H., M.Si saat dikonfirmasi menerangkan kejadian tersebut bahwa, pada tanggal 23 Agustus 2022 di jalan poros agham kilo meter 06 kepi tepatnya pukul 12:45 WIT, anak-anak usia sekolah SD sedang bermain bola, dan korban sedang melintas menggunakan sepeda motor di jalan poros agham menuju arah kilo meter 07, dan saat korban melintas, anak-anak menendang bola, sehingg bola terkena korban dibagian motor.
“Lalu korban singgah dan memanggil anak yang menendang bola itu, dan korban sempat marah pada anak tersebut, maka anak yang dimarah ini melarikan diri dan melaporkan pada kedua pelaku yang berinisial (HTK) dan (PMG). Dua pelaku tersebut datang dan melakukan pemukulan dan penikaman terhadap korban diatas motor,” terang Kasat Reskrim. Lanjutnya, korban ditikam menggunakan sebilah pisau sebanyak satu kali dibagian punggung sebela kanan, dan menurut keterangan dokter kena paru-paru. Untuk pertanggung jawabkan kedua pelaku akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. [RADE-NAL]