Badan Usaha Milik Kampung Harus Miliki Dua Sertifikasi Ini
Pendampingan oleh DPMK dalam pemenuhan legalitas Badan Usaha Milik Kampung (BUMK). Foto: PSP/JON
Merauke, PSP – Berdasarkan Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI nomor 3 tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan, pengangkatan, pembinaan dan pengembangan, pengadaan barang dan atau jasa Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa Bersama, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Merauke melakukan sosialisasi kepada para kepala kampung.
Kasi Kerjasama dan Pembangunan Kampung DPMK Merauke, Ivone A. Nathan mengatakan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) wajib memiliki dua sertifikasi yakni dari Kementrian Desa dan Kemenhukam yang harus dimiliki BUMK sebagai bukti legalitas untuk menjadi badan usaha.
” Selama Bulan September kita usahakan untuk 22 BUMK terealisasi pemenuhan legalitasnya,” kata Ivone di kantornya, Senin (29/8).
Kata dia, pembentukan BUMK tidak lain bertujuan mendorong kampung memiliki penghasilan sendiri atau pendapatan asli kampung. Kampung tidak lagi berharap suntikan dana desa yang dikucurkan pemerintah melainkan dapat membuka kemitraan dengan pihak lain atau pihak swasta. Misalnya bermitra dengan perusahaan melalui program CSR (Corporate Social Responsibility) sehingga terjadi sumbangsih silang terhadap pembangunan di kampung salah satunya melalui BUMK.
” Bisa dapat modal usaha, bisa dari ketersediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan BUMK,” bebernya.
Untuk BUMK di kampung-kampung yang sudah berjalan, nampak sudah sangat bagus perkembangannya. Kampung Sidomulyo salah satunya, di tahun 2020-2021 mempunyai pendapatan asli kampung bisa mencapai Rp10 juta dengan jenis unit usaha yang dikelola di bidang air bersih, simpan pinjam, dan pengeringan padi.
Sementara kampung lokal, seperti di Kampung Torai yang bergerak di usaha kios dan persiapkan pengembangan sebagai kampung wisata. Target berikut, ada empat lokus yang akan dibangun BUMK yaitu Distrik Okaba, Ngguti, Tubang, dan Ilwayab. DPMK akan melakukan pendampingan kepada empat wilayah ini sebagaimana penduduk terbesarnya adalah suku asli Papua.
” Harapan kami, tahun depan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan kampung sudah diukur kinerjanya. Semua kampung harus terwujud sebagai kampung mandiri, punya penghasilan sendiri. Sebab, dari 179 kampung, baru terdapat 22 BUMK yang terbentuk dan sudah berjalan. Kami masih terus melakukan inventarisir data,” tandasnya.[JON-NAL]