Ini Penghasilan Penjual Togel yang Ditangkap Polisi Pekan lalu
Kedua penjual kupon putih saat diperiksa penyidik Polres Merauke. Foto: PSP/FHS
Merauke, PSP – Pelaku kasus penjual kupon putih yang ditangkap petugas dari Polres Merauke pekan lalu mengaku berpenghasilan bersih per harinya Rp 250.000. Keuntungan itu setelah dipotong dari pembayaran bagi pemenang (nomor keluar) hingga uang oprasional. Sebab, mereka masih bermain di level kecil.
Demikian pengakuan kedua tersangka yakni R dan A, saat diperiksa (BAP) penyidik dari Unit Pidana umum (Pidum) Satuan Reskrim Polres Merauke. Sebab, salah satu dari pelaku baru berjualan seminggu (7 hari), namun sudah bernasip apes, lantaran langsung ditangkap polisi. Sementara rekannya, sudah menggeluti bisnis gelap itu sudah tujuh bulan lamanya.
Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, AKP Najamuddin,MH mengungkapkan kini penyidik sedang melengkapi berkas kedua tersangka. Sebab, direncanakan dalam waktu dekat ini berkas akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Merauke (Tahap I) untuk diteliti, apakah sudah lengkap ataukah masih perlu dilengkapi.
“Kita upayakan dalam minggu ini sudah kirim berkas. Kita usahakan secepat mungkin,” kata AKP Najamuddin,MH di kantornya, kemarin.
Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik sendiri sudah memeriksa tiga orang saksi, mulai dari saksi yang menangkap hingga saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pengakuannya, mereka menjalankan bisnis itu berdua saja. Namun, bila juga penjual lain, mereka tidak tahu.
“Pengakuannya, begitu, karena mereka main berdua saja,” terang Kasat kemarin.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 ke (1) KUHP atau pasal 303 ayat ke (2) KUHP ancaman 10 tahun penjara.
Seperti diketahui keduanya ditangkap tim opsnal Reskrim Polres Merauke, Senin (22/8) siang. Mereka ditangkap saat sedang asyik mencatat nomor pesanan para penggemar togel di Jalan Kampung Timur dan Jalan Cemara. Sebelum penangkapan, petugas melakukan pengintaian dan melihat adanya praktek jual beli kupon putih. Barang bukti yang diperoleh berupa uang tunai sebesar Rp. 680.000, ratusan lembar kupon putih dua unit telepon seluler maupun yang lainnya.[ FHS-NAL]