Masyarakat Diimbau Bijak Menggunakan Medsos
AKP Najamuddin,MH
Merauke, PSP – Masyarakat Merauke diimbau untuk bijak dalam menggunakan media sosial (medsos) jenis apa pun itu. Sebab, sudah ada namanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dimana dalam UU itu sudah ada tertulis sanksi bagi yang menggunakan medsos tidak beretika dan tidak mengikuti aturan.
Hal itu disampaikan Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, AKP Najamuddin,MH, menanggapi masih adanya unggahan di medsos yang kurang berkenan, bahkan hal-hal yang bersifat privasi juga sampai harus berujung di medsos.
“Jangan asal membuang keinginan hati di medsos dalam bentuk apapun, namun harus ada kontrol. Karena semua publik dari dunia mana saja bisa melihat unggahan /postidngan di medsos tersebut,” terang Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, AKP Najamuddin,MH, di ruang kerjanya, kemarin.
Menurut Kasat secara umum, dari kacamata kepolisian, masyarakat di Merauke masih dalam kategori normal dalam penggunaan medsos. Hanya saja, masih ada satu atau dua yang belum paham. Hal ini perlu pembenahan secara bersama-sama.
“Kita setiap bulannya ada menerima laporan soal medsos ini. Seperti kemarin yang kita tangani, itu menyangkut urusan pribadi. Hanya saja, korban meminta diselesaikan secara kekeluargaan saja,” ujarnya.
Makanya, masyarakat diminta untuk bermedsos yang bersifat positif saja. Jangan sampai merugikan orang lain, karena bisa dijerat hukum, seperti menyangkut unsur pornografi, pencemaran nama baik hingga unsur lainnya. “Itu semua ada UU yang mengatur,” tandasnya.[FHS-NAL]