Jelang Pemilu, Bawaslu Boven Sosialisasi Produk Hukum Bawaslu kepada Parpol
Bawaslu saat memberikan sosialisasi prodak hukum kepada partai politik. Roto: PSP/VER
Tanah Merah, PSP – Menghadapi Pemilu serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel mengadakan Sosialisasi Produk Hukum Bawaslu kepada Partai Politik kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rehobot Tanah Merah, Selasa (23/8).
Ketua Bawaslu Boven Digoel Fransiskus Asek katakan,Sosialisasi dimaksud guna menyampaikan informasi yang utuh dan lengkap tentang produk hukum Bawaslu, kedudukan, serta penerapannya terhadap suatu tahapan yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dikatakan Fransiskus, pentingnya partai politik mengetahui apa saja produk hukum Bawaslu yang kewenangan pengaturannya telah di mandatkan oleh UU pemilihan, baik Pemilu dan Pilkada. Baik Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dalam mengeluarkan suatu produk hukum.
Dijelaskan Fransiskus, sebagaimana diketahui bahwa produk hukum Bawaslu terdiri dari tiga macam yakni Perbawaslu, Putusan dan Rekomendasi, dari tiga produk hukum Bawaslu itu penerapannya secara terpisah, ada produk hukum yang berkaitan dengan tahapan Pemilu dan ada yang berkaitan dengan pemilihan Pilkada sehingga teknis pengaturannya juga berbeda. “untuk mengeluarkan Perbawaslu kewenangan berada di Bawaslu, sementara Putusan dan Rekomendasi terhadap proses tahapan telah dimandatkan kewenangannya kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota,”pungkasnya. [VER-NAL]