Pertamina akan Telusuri Informasi ‘Oknum Pengusaha Sulap BBM Subsidi Jadi Non Subsidi’
Merauke, PSP – Beredar kabar burung bahwa ada oknum pengusaha bahan bakar minyak (BBM) yang menyalagunakan wewenangnya. Wewenang yang dimaksud, pengusaha ini menyulap BBM subsidi ke non subsidi, istilah lainnya BBM dari tanki merah dipindah ke tanki biru. Hal itu diduga membawa dampak stok BBM subdisi di SPBU/APMS, khususnya yang jauh dari kota.
Sales Branch Manager Rayon III PT Pertamina, Anwar Hidayat saat dikonfirmasi menyebut, pihaknya akan menelusurinya. Memang sejak ia menjabat hingga saat ini, hal-hal tersebut belum ada ditemukan.
“Kalau ada informasi seperti ini, kami akan lakukan pengecekan di lapangan,” ujar Anwar, di ruang kerjanya, kemarin.
PT Pertamina, kata dia, sangat tegas bagi pelaku usaha yang menyalahgunakan tugasnya. Bila nanti, ada ditemukan melakukan seperti informasi yang berkembang, pasti ditindak tegas, sanksi terberatnya PHU (Pemutusan Hubungan Usaha). Karena memang, tindakan itu sudah jelas-jelas melanggar hukum. Kemudian, si pengusaha tidak menyalurkan atau tidak melaksanakan kontrak sesuai dengan kontrak bersama Pertamina.
“ Kalau di dalam Perpres, itu merupakan penyalahgunaan BBM subsidi bisa disanksi 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar,” bebernya. Di sisi lain, pengusaha yang sudah di PHU oleh PT Pertamina, sudah diblacklist, tidak bisa lagi menjalankan usaha/bisnis BBM. “Yang pasti kami akan telusuri, informasi itu,” tandasnya.[FHS-NAL]