Lagi Ayah Bejat Nodai Anak Kandung, Kali Ini Divonis 18 Tahun Penjara

0
Kosong

Merauke, PSP – Lagi dan lagi, kasus mengenai pencabulan terhadap anak kandung oleh si ayah dihukum berat oleh Pengadilan Negeri Merauke.

Dalam bulan Agustus 2022 ini, PN Merauke sudah memvonis 2 terdakwa kasus menyetubuhi anak kandung sendiri. Pertama 20 tahun, dan kali ini 18 tahun.

Humas Pengadilan Negeri Merauke Indraswara Nugraha, SH.,MH mengatakan, pengadilan kembali memvonis seorang ayah dalam agenda putusan perkara nomor 81 ayat 3 tentang persetubuhan anak yang dilakukan orangtuanya.

Dikatakan Indra, yang juga menjadi Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 18 tahun kurungan penjara.

“Kami sepakat dengan JPU, sehingga kami vonis 18 tahun penjara dengan denda 1 Milliar subsider 6 bulan,” ucap Indra.

Dilanjutkan Indra, dalam fakta di persidangan, terdakwa terbukti sudah menyetubuhi anak kandungnya perempuan sejak si anak kelas 4 SD sampai dengan ditahun 2021 lalu.

“Si ayah memiliki 5 orang anak, si korban ini disetubuhi ayahnya sejak kelas 4 SD sampai ditahun 2021 kemarin,” kata Indra.

Disebutkan Indra, si ayah yang bernama Hendra Indrianto itu sewaktu menyetubuhi anaknya bel sampai melahirkan seperti kasus sidang perkara sebelumnya yang hingga melahirkan 2 kali.

Indra menegaskan, bahwa majelis hakim dalam memutuskan sebuah perkara tidak akan memandang bulu sesuai dengan fakta hukum yang ada.

“Tentu kami dalam memutus perkara mempertimbangkan fakta hukum yang ada. Dan komitmen kami tidak memandang bulu, apapun perkaranya kami akan putuskan sesuai fakta hukum ,itu komitmen kami,” tegasnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *