2 Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Mappi

0
Kedua Pelaku Pengedar Narkoba saat diamankan Polres Mappi (2)

Kedua Pelaku Pengedar Narkoba saat diamankan Polres Mappi

Mappi, PSP – Tim opsnal sat res narkoba Polres Mappi berhasil menangkap dua tersangka pemilik narkotika jenis sabu berinisial LC, 29 tahun dan HR, 34 tahun didua tempat berbeda. Dari tangan keduanya berhasil di amankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket ukuran kecil, 1 paket ukuran besar siap edar.

Kapolres Mappi Damianus Dedy Susanto, S.H, S.I.K., M.H melalui Kasat Reserse Narkoba Ipda Amir mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari infomasi di lapangan tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu, yang akan melakukan transaksi di seputaran Jl. Irian Kepi kilo meter 1 kabupaten mappi.

“Mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika, tim yang di pimpin oleh Kanit Opsnal Sat Res Narkoba Bripka Heppy Hartani melakukan pemantauan terhadap orang yang dicurigai di seputaran Jl. Irian kepi kilo meter 1 selanjutnya melihat ciri – ciri tersangka LC yang di curigai tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka LC dan di temukan 1 paket  narkotika jenis sabu di dalam kantong celana yang di simpan di dalam bungkusan rokok,” jelas Bripka Heppy Jumat, (12/8/22).

Kedua Pelaku Pengedar Narkoba saat diamankan Polres Mappi

Dari hasil  pengembangan tersangka LC mengakui bahwa, narkotika jenis sabu yang hendak di jualnya merupakan milik dari temannya HR, mendapatkan informasi tersebut tim kami langsung bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap HR yang bertempat rumahnya di Jl. Kibini kilo meter 5.

“Dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu yang di simpan tersangka HR di dalam pintu lemari plastik pakaian sebanyak 10 paket ukuran kecil dan 1 paket ukuran besar. Selanjutnya keduanya kita amankan ke mapolres untuk pengembangan selanjutnya. “ungkap kasat. Lebih lanjut kasat menambahkan, dari hasil penyidikan kedua tersangka telah mengakui perbuatan dengan menjual narkotika jenis sabu di wilayah kab. mappi dengan berkedok sebagai penjual karpet keliling. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua tersangka di jerat dengan pasal 112 (1) undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tetang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [RADE-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *