Petugas Amankan Kayu Sebanyak 6 Kubik di Pintu Masuk Kawasan TNW
Merauke, PSP – Petugas berhasil mengamankan kayu olahan sebanyak enam kubik yang dibawa menggunakan sebuah dump truk di pintu masuk kawasan Taman Nasional Wasur, 4 Agustus 2022 lalu. Kini dua warga yang membawa sedang menjalani proses hukum dari petugas penegakan hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Saat penangkapan, kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi, asalnya darimana,” ujar Kepala Balai Taman Nasional Wasur, Yarman Kadir, usi gelar perkara di kantornya, kemarin.
Kayu olahan campuran yang merupakan barang bukti itu kini sudah dititipkan di Mapolres Merauke guna menjaga keamanan dan sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik juga sedang menggodok untuk pasal yang dikenakan bagi pelaku. Hal ini sebagai sanksi tegas dan efek jera.
Gelar perkara yang dihelat, guna melihat apakah ada hambatan atau tindakan apa yang perlu dilakukan dalam penanganan kasus tersebut. Sehingga, perkaranya segera bisa terang benderang.
Yarman menegaskan, pada prinsipnya pengambilan kayu dari dalam kawasan Taman Nasional Wasur untuk dibawa keluar atau dikomersilkan, tidak dibenarkan. Adapun pemanfaatan kayu oleh masyarakat lokal di dalam kawasan untuk kebutuhan sehari-hari atau pembuatan rumah yang berada di dalam kawasan.
“Kegiatan pengangkutan keluar atau komersil, kita akan tindak. Itu kan melanggar hukum,” tegasnya. Yarman menambahkan hingga saat ini sudah ada beberapa kasus pengambilan kayu dri dalam kawasan taman yang diproses hukum.[FHS-NAL]