Pelaku Pengeroyokan Anggota Paskhas Dituntut 2 Tahun Penjara
Merauke, PSP – Pelaku pengeroyokan anggota Paskhas TNI Angkatan Udara, yang merupakan anggota kepolisian Polres Boven Digoel dituntut 2 tahun penjara.
Kelima orang pelaku berinisial inisial DP, NF, R, D dan IK hadir bersama kuasa hukumnya Cahaya Purnama Indah Gultom, SH diruang persidangan Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (9/8).
Dian Pranata Depari, SH dan Kasmawati, SH hadir sebagai jaksa penuntut umum pada agenda pembacaan amar tuntutan tersebut.
Dalam sidang tuntutan, Ajun Jaksa A. Reza, SH bertindak membacakan amar tuntutan.
“Menuntut terdakwa 2 tahun dipotong dengan masa tahanan,” ujar Reza.
Sementara, Kuasa Hukum terdakwa Cahaya Purnama Indah Gultom, SH menyampaikan keberatan dengan pembelaan secara tertulis.
Hakim Ketua Natalia Maharani, SH.,M.Hum menyanggupi keberatan tersebut. Sidang akan kembali dilaksanakan pada 15 Agustus 2022 dengan agenda pembelaan.
“Sidang ditunda, Senin tanggal 15 Agustus 2022 dengan agenda pembelan dari penasehat terdakwa maupun penuntut umum,” ujar Natalia. Hakim Ketua Natalia Maharani, SH.M.Hum, didampingi hakim anggota Indraswara Nugraha SH.MH. dan Bayu Gautama,SH. [ERS-NAL]