Kapolsek Taring : Pencurian 15 Unit Outdor AC Sudah Terencana

0
Penyidik dari Polsek Tanah Miring saat memeriksa salah satu tersangka kasus maling outdor AC di Polsek Tanah Miring, kemarin

Penyidik dari Polsek Tanah Miring saat memeriksa salah satu tersangka kasus maling outdor AC di Polsek Tanah Miring, kemarin

Merauke, PSP – Penyidik dari Polsek Tanah Miring melakukan pemeriksaan terhadap  RS, S dan R, rekan dari tersangka A, atas kasus pencurian 15 unit outdor AC di Kampung Sermayam II, Distrik Tanah Miring yang terjadi Kamis (4/8) lalu. Ketiganya diperiksa di Polsek Kurik, karena ditangkap petugas atas kasus pencurian mesin traktor. Penyidik sudah menetapkan keempat pelaku jadi tersangka.

“Untuk pencurian ini sudah terencana oleh para pelaku. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik,” ujar Kapolres Merauke melalui Kapolsek Tanah Miring, Iptu Sukirno,S.Sos, di Polres Merauke, kemarin.

Kepada penyidik, kata Kapolsek, keempat pelaku mengakui perbuatannya. Ide untuk maling itu timbul dari ajakan pelaku RS dan A. Lantas mereka pun menyusun rencana mulai dari memantau lokasi hingga situasi yang pas untuk beraksi. Setelah pemantauan dinilai matang, mereka pun membawa mobil dan melakukan peran masing-masing untuk menggasak outdor AC tersebut.

 “Ada yang bagian memantau, ada bagian eksekusi dan bagian angkut ke mobil,” jelas Iptu Sukirno.

Selain outdor AC, mereka juga mencuri mesin alkon. Hanya saja aksi mereka berhasil diungkap polisi, setelah pekerja dari perusahaan melapor.  Petugas kemudian dengan cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku A bersama barang bukti 15 unit outdor AC dari peampung besi tua di kota Merauke. Komponen AC itu dijual seharga Rp 800.000. Untuk tersangka A, hanya terlibat kasus AC saja. Sementara RS, S dan R, terlibat juga dalam kasus pencurian mesin traktor di Distrik Kurik.

“Jadi ketiganya terlibat dalam dua kasus”, bebernya.

Atas perbuatan mereka, penyidik menyangkakan pasal 363 ayat 1 ke (3) dan ke (4) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.  Melihat dari beberapa kasus pencurian yang terjadi di wilayah Taring, Kapolsek berpesan kepada masyarakat untuk tidak sembrono. Artinya, alat pertanian, maupun barang-barang yang dinilai berharga agar disimpan dengan baik. Kemudian perlu juga ada rasa waspada antisipasi terhadap kejahatan. [FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *