Hendak Diselundupkan, Puluhan Awetan Burung Cendrawasih Berhasil Diamankan
Merauke, PSP – Petugas Karantina Pertanian Merauke melalui wilayah kerja Bandara Mopah Merauke bersama dengan Avsec Bandara Mopah Merauke berhasil mengamankan puluhan ekor hewan burung Cendrawasih yang telah diawetkan dan hendak diselundupkan menggunakan jasa Ekspedisi Lion Parcel. Total sebanyak 50 ekor burung Cendrawasih yang sudah diawetkan berhasil diamankan di Bandara Mopah Merauke, Selasa (9/8).
Dokter hewan Karantina Pertanian Merauke, drh. Chandra mengatakan bahwa penggagalan penyelundupan awetan burung Cendrawasih di Bandara Mopah Merauke tersebut bermula saat petugas AVSEC mencurigai salah satu paket terpantau pada mesin x-ray dan diduga tumpukan burung awetan. Untuk memastikannya, paket kemudian dibuka dan kecurigaan pun terbukti dengan didapati 50 ekor awetan burung Cenderawasih.
“ Di resi tujuan Jayapura, dilaporkannya barang campuran pengirimnya disitu tertulis Salomon Alay alamat Merauke terus ada nomor telepon,” katanya saat ditemui di kantornya, Selasa (9/8).
Dirinya menjelaskan setelah memastikan paket tersebut berisikan barang yang dilarang dilalulintaskan, pihaknya langsung mencoba menghubungi pengirim paket tersebut sesuai dengan data yang ada di resi pengiriman tersebut. Namun saat petugas mencoba menghubungi pengirim tersebut, nomor pengirim tidak aktif.
Lebih lanjut, drh. Chandra mengatakan bahwa awetan burung Cendrawasih yang ditemukan di Bandara Mopah Merauke mengarah kepada penyelundupan, karena jika diurus ijinnya itu satwa yang dilindungi dan tidak dapat dilalulintaskan.
Untuk saat ini, lanjutnya seluruh awetan burung cenderawasi tersebut diamankan oleh Karantina Merauke dan selanjutnya diserahterimakan untuk diproses lebih lanjut oleh BSKDA Merauke.
“ Barang sudah kita serah terimakan ke BKSDA, karena kaitannya ini barang yang dilindungi, jadi nanti lebih lanjutnya pihak KSDA yang lebih menggali dari mana asalnya,” tambahnya.
Tindakan ini tentu melanggar pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yaitu tidak melengkapi dokumen persyaratan, serta tidak melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina. Pelanggaran ini juga bisa diancam pidana sesuai pasal 88 Huruf (a) dan Huruf (c) UU Nomor 21 Tahun 2019 yaitu dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pada kesempatan yang sama Kepala Karantina Pertanian Merauke, Cahyono menyampaikan turut prihatin terhadap upaya penyelundupan terhadap satwa liar yang dilindungi.
” Burung cenderawasih termasuk hewan yang terancam punah. Sangat disayangkan bila masih ada orang yang tidak bertanggung jawab yang ingin memelihara maupun menjadikannya hiasan” ungkap Cahyono disela-sela aktifitasnya.[JON-NAL]