Media Sosial Bikin Banyak Janda dan Duda di Merauke
Merauke, PSP – Sejak Januari 2022 hingga awal Agustus 2022 gugatan permintaan cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Merauke cukup tinggi.
Tercatat, hingga satu semester di bulan Juni 2022 Pengadilan Agama menyelesaikan perkara gugatan cerai sebanyak 223 perkara.
Tak sampai disitu, dari bulan Juni hingga 5 Agustus 2022 gugatan cerai bertambah 100 perkara, 57 diantaranya permohonan dispensasi kawin serta isbath nikah.
Jumlah ini menunjukkan bahwa janda di Kabupaten Merauke dari tahun ke tahun semakim bertambah. Sebab, gugat cerai di Pengadilan Agama tampaknya tidak pernah nihil.
Humas Pengadilan Agama Merauke Muhammad Sobirin,S.HI mengatakan, penggugat cerai didominasi oleh pihak perempuan.
“Penggugat cerai didominasi oleh pihak perempuan,” kata Sobirin dari balik selulernya, kemarin.
Dilanjutkan, bahwa pemicu dari gugatan cerai para perempuan itu ada berbagai faktor. Bukan hanya ekonomi yang memang harus dipenuhi oleh pihak laki – laki, tapi juga faktor media sosial.
“Dari tahun ke tahun masih sama ya faktornya, soal ekonomi dan ini karena media sosial,” ujar Sobirin.
Disebutkan, perkara gugat cerai juga masih ada pada usia produktif, yakni 40 tahun kebawah.
Sobirin mengatakan, bukan tidak ada upaya yang dilakukan oleh pihak pengadilan guna menekan tingginya kasus gugatan cerai tersebut.
“Kami selalu berupaya, bagaimana melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Kami pikir kerja sama semua pihak sangat perlu ya,” kata Sobirin. [ERS-NAL]