Merasa Dirugikan, Pengembang Perumahan Dipolisikan Konsumennya

0
Sejumlah warga saat mendatangi dan membuat aduan di Polres Merauke terhadap salah satu perusahaan developer perumahan

Sejumlah warga saat mendatangi dan membuat aduan di Polres Merauke terhadap salah satu perusahaan developer perumahan

Merauke, PSP – Salah satu developer atau perumahan di kota Merauke diadukan ke Polres Merauke oleh 10 warga, selaku konsumen, Kamis (27/7). Mereka membuat surat aduan yang ditujukan langsung kepada Kapolres Merauke, AKBP Sultan Sandi,S.IK.

Dalam surat yang mereka buat, para konsumen merasa ditipu atau dirugikan terkait pembangunan perumahan yang telah disepakati oleh perusahaan yang bersangkutan. Perusahaan developer tersebut dinilai telah lalai melakukan pembangunan rumah yang berlokasi di Kelurahan Kamundu, Distrik Merauke .

Dalam perjanjian yang ada, bahwa proses pembangunan rumah paling lama 4 bulan. Namun sudah 1 tahun, para konsumen belum mendapat realiasi rumah. Merasa kesal, warga pun akhirnya memilih membawa persoalan yang dihadapi mereka ke pihak berwajib. Dalam surat itu tertera juga jumlah uang bernilai ratusan juta yang mereka setorkan yakni untuk biaya tanda jadi (boking) dan uang muka pembayaran rumah atau yang biasa disebut sebagai DP.

Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, AKP Najamuddin,MH yang dikonfirmasi, membenarkan hal itu. Kini aduan masyarakat itu sedang dipelajari pihaknya. “Kita sedang pelajari. Memang tadi warga sudah datang ke unit Pidum,” jelas AKP Najamuddin di ruang kerjanya kemarin.

Kasat menambahkan sebelumnya perusahaan tersebut juga sudah pernah dilaporkan oleh konsumen lain. Kaitannya juga sama, soal realisasi pembangunan rumah.(FHS-NAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *