Lakukan Penertiban, Satpol PP Temukan Usaha Karoke Tak Miliki Ijin Keramaian

0
Sidak yang dilakukan Satpol PP terhadap usaha yang ada di KNS Jalan Irian Seringgu, Selasa (267).

Sidak yang dilakukan Satpol PP terhadap usaha yang ada di KNS Jalan Irian Seringgu, Selasa (26/7).

Merauke, PSP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Merauke gencar melakukan pengawasan dan penertiban kepada setiap pelaku usaha yang ada di kabupaten Merauke.

Terbaru, anggota Satpol PP Merauke melakukan sidak disejumlah tempat usaha yang berlokasi di sekitaran jalan Irian Seringgu tepatnya di komplek KNS, Selasa (26/7).

“ Kita gencar melakukan penertiban terhadap usaha-usaha yang belum memiliki ijin serta ada laporan dari masyarakat kaitan dengan Kantibmas sesuai dengan Peraturan Daerah yang kita punya,” kata kasatpol PP, Fransiskus Kamijai saat ditemui disela kegiatan.

Dirinya mengatakan sidak yang dilakukan untuk mengecek ijin-ijin usaha yang ada di wilayah tersebut apakah sudah terpenuhi atau  belum.

“ Kita sekarang turun ke wilayah KNS di Seringgu untuk mengecek ijin-ijin, kita tahu bahwa kemarin kita sudah lakukan beberapa tempat yang kita lakukan penyegelan yang belum memiliki ijin Miras, kaitan yakni kita turun ke KNS ini juga pengecekan ijin,” jelasnya.

Dari hasil sidak tersebut, terdapat beberapa hal ditemukan seperti tidak adanya ijin keramaian untuk para pelaku usaha Karaoke.

“ Ijin keramaian sudah mati, oleh sebab itu tadi kebetulan yang keluarkan ijin keramaian teman-teman dari Kepolisian, jadi kita sampaikan kepada mereka sesuai dengan kita kasih surat pernyataan 15 hari mereka harus urus ijin keramaian, kalau tidak kita akan lakukan penertiban,” tambahnya.

Selain itu juga pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas usaha Karaoke tersebut.

“ Karena ada keluhan warga, memang kita tidak larang mereka berusaha tetapi ada orang lain juga yang punya hak bagaimana merasa nyaman untuk mau tidur istirahat, sehingga kita katakan bahwa kalau mereka punya ijin usaha karaoke yang harus dipasang peredaram biar tidak mengganggu usaha lain,” lanjutnya.

Fransiskus juga mengatakan untuk sidak yang dilakukan Satpol PP kali ini menyasar 8 tempat usaha diantaranya Cafe Karaoke dan pencucian mobil, namun kedepannya tempat-tempat usaha lainnya akan menjadi sasaran pengecekan ijin-ijin.

“ Hari ini 6 cafe dan ada 2 pencucian mobil yang kita cek dia punya ijin,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *