Ijin belum Diurus, THM Nikita Disegel Satpol PP
Merauke, PSP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Merauke melakukan penyegelan salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yaitu THM Nikita, Senin (25/7).
THM tersebut terpaksa disegel lantaran sejak bulan April Ijin penjualan Minuman Keras THM tersebut telah mati dan hingga saat ini belum diperbaharui.
Kasatpol PP Merauke, Fransiskus Kamijai mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2014 dan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2017 serta Peraturan Bupati nomor 21 tahun 2011, dimana di peraturan daerah menerangkan bahwa setiap orang dan badan usaha wajib melaksanakan pengurusan ijin sebelum melakukan penjualan Miras.
“ Sehingga ketika kita turun ke lapangan, Nikita ini belum punya ijin dalam hal penjualan miras, sehingga kita dari Satpol langsung melakukan penertiban, penegakan perda untuk kita lakukan segel sampai dengan yang bersangkutan harus menyelesaikan administrasi dalam hal pengurusan ijin,” katanya kepada wartawan di sela pelaksanaan penyegelan.
Dirinya menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penindakan dengan dilakukan penyegelan, pihaknya terlebih dahulu memberikan teguran sebanyak 3 kali kepada pemilik THM tersebut untuk mengurus ijin penjualan Mirasnya, namun tidak juga kunjung dilakukan.
“ Sebenarnya kita dari awal sudah lakukan teguran, pertama 15 hari kita kasih waktu untuk merek lakukan pengurusan, yang kedua teguran kedua kita kasih 7 hari dan yang ketiga kita kasih waktu 3 hari tapi selama kita melakukan teguran tidak dilaksanakan sehingga kita lakukan segel hingga batas waktu yang tidak ditentukan, sampai dengan mereka selesai pengurusan,” jelasnya.
Dengan dilakukannya penyegelan tersebut, aktivitas di THM Nikita sementara dihentikan hingga menunggu proses administrasinya selesai dilakukan. Sementara itu selama penyegelan pihak Satpol PP tetap melaksanakan pengawasan selama segel. “ Kita dari Satpol pasti akan turun cek untuk lakukan pengawasan,” pungkasnya.[JON-NAL]