Masyarakat Ivimahad  Salor  Adukan Penyerobotan Tanah ke Kapolres Baru

0
Masyarakat dari Kampung Ivimahad usai menemui Kapolres,AKBP Sandi Sultan,S.IK,kemarin

Masyarakat dari Kampung Ivimahad usai menemui Kapolres,AKBP Sandi Sultan,S.IK,kemarin

Merauke, PSP – Masyarakat Kampung Ivimahad  Salor, Distrik Kurik, kembali datang ke Mapolres Merauke untuk mencari keadilan atas tanah-tanah mereka yang diduga diserobot dan dijual  oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab, Senin (18/7).  Mereka bertemu langsung dengan Kapolres baru, AKBP Sandi Sultan,S.IK dan menyampaikan unek-uneknya.

Kepada wartawan, mewakili warga, Stakius Basik-Basik mengemukakan bulan April 2022 lalu, pihaknya sudah mendatangi Kapolres sebelumnya guna mengadukan penyerobatan tanah di SP 9 Tanah Miring dan meminta menangkap mafia tanah yang sudah menyerobot tanah mereka. Hanya saja, hingga saat ini, hal itu belum terwujud. Sejumlah warga yang melakukan penyerobotan tanah itu yakni HMK,TK,EK,AK dan BK.

“Mereka ini bukan pemilik hak ulayat sebenarnya, karena sudah ada keputusan dari ketua adat. Mereka bukan  dari Salor, tapi dari Kuper. Tanah tersebut meliputi wilayah Kebun Coklat, SP5, SP 7, SP8, SP 9 dan Neto ,” terang Stakius, di mapolres, kemarin.

Stakius menegaskan, pemilik hak ulayat sesungguhnya atas tanah-tanah tersebut adalah mereka. Maka, yang melakukan penyerobotan harus diproses hukum.

Pihaknya  menaruh harapan besar kepada  Kapolres baru  agar bisa membantu memberikan keadilan bagi mereka  yang hanya masyarakat biasa.  Artinya, sebagai pucuk pimpinan penegak hukum di Merauke, bisa menindaklanjuti atas jeritan yang menimpa mereka. Karena dalam perjalanan mempertahankan atas hak-haknya,  mereka mendapat intimidasi dari aparat.

“Kami ini masyarakat awam, bapak Kapolres, tolong bantu kami.   Kami minta bapak Kapolres juga untuk menangkap mafia tanah yang sering membuat masalah di tanah kami,” kata Stakius penuh harap.

Selain tanah di SP 9, dia juga berharap bantuan dari Kapolres dalam  penyelesaian pembayaran  tanah di kebun coklat yang di gunakan untuk membangun sirkuit oleh Pemda Merauke. Pembayaran tanah tersebut  belum tuntas hingga hari ini. 

Menanggapi keluhan masyarakat adat itu, Kapolres AKBP Sandi Sultan,S.IK menyebut Polri tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut tanpa dukungan pemerintah.

“Harapan saya, kaka Bupati Merauke, bisa menjembatani dan saya sebagai anggota Polri, mengawal terkait itu. Tanah ini bermasalah karena apa? Ini mungkin perlu pembenahan, mulai dari tata kota sampai dengan pertanahanan,” beber Kapolres, usai berdialog dengan masyarakat adat yang mencari keadilan.

Instruksi Presiden sendiri kata Kapolres sudah jelas, jangan menyusahkan masyarakat, namun tetap secara prosedural.

Disinggung soal adanya dugaan mafia tanah, Kapolres menyebut, disesuaikan dengan aturan hukum, tapi harus ada pembuktian.

“Untuk mafai tanah, kalau memang ada terbukti ada pidananya, siapapun dia tidak kebal hukum, termasuk Kapolres. Kapolres bikin salah, prosedur hukum harus dilaksanakan,” pungkasnya.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *