Baru Saja Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Waris Almarhum Petrus Wairop Terima Santunan RP. 42 Juta
Merauke, PSP – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Merauke kembali menyalurkan klaim santunan Kematian kepada pesertanya atas nama almarhum Petrus Wairop. Ahli waris Almarhum mendapatkan total santunan sebesar Rp. 42 Juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Merauke, Alamsyah Ali mengatakan bahwa almarhum baru beberapa hari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan terlindungi dalam jaminan program Jamsostek.
“ Ini suatu hal yang kami tidak sangka dan duga karena baru beberapa hari jadi peserta beliaunya meninggal. Nah ini juga yang menjadi perhatian kita atau tanggung jawab dari pemerintah ataupun Negara hadir untuk memberikan santunan tersebut,” katanya kepada wartawan belum lama ini.
Alamsyah menelaskan bahwa almarhum Petrus Wairop merupakan Peserta ini yang terdaftar di kelurahan Kamundu dan sehari-harinya adalah seorang nelayan dan baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di tanggal 3 Juni 2022 dan meninggal di tanggal 11 Juni 2022, jadi kepesertaannya hanya 8 hari saja dan cuman membayar iuran Rp. 16.800. Santunan yang diberikan karena dia meninggal karena sakit santunan yang bayarkan Rp. 42 Juta.
Dirinya mengungkapkan bahwa masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mau berapa hari baru terdaftar akan tetap bisa mendapatkan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.
“ Dalam pemberian manfaat kami tidak melihat apakah harus satu minggu, dua minggu ataupun katakanlah misalkan 3 bulan baru terdaftar, satu hari pun misalnya dia sudah menjadi peserta atau sudah membayar iuran dan sudah memberikan datanya kepada kami maka kami langsung memberikan manfaatnya,” jelasnya.[JON-NAL]