LMA Boven Digoel Gelar Rakor dengan Paguyupan SeKabupaten Boven Digoel
Tanah Merah, PSP – Lembaga Masyarakat Adat LMA Kabupaten Boven Digoel gelar Rapat koordinasi Rakor dengan Forkopimda dan lintas Paguyupan sewilayah adat boven digoel, di Aula Gereja Rehobot tanah merah, Jumat, 8/7/2022 kemarin.
Usai rakor tersebut Sekertaris umum LMA Kabupaten Boven Digoel, Andi Maromon saat ditemui mengatakan dari hasil rapat Kordinasi LMA dengan lintas Peguyupan kabupaten Boven Digoel menghasilkan Sembilan Rekomendasi yang akan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dijadikan sebagai peraturan daerah kabupaten Boven Digoel.
Dikatakan Andi Maromon, dari 9 hasil Rekomendasi tersebut iyalah, keberadaan lembaga masyarakat adat adalah representasi semua komponen adat istiadat yang berdomisili di tanah papua secara berjenjang dari provinsi sampai ke kampung —kampung, dan dusun-dusun, tugas dan fungsi utama lembaga masyarakat adat di tanah papua adalah melaksanakan perintah UUD 1945 serta menjaga dan melindungi hak kesulungan orang asli papua dalam bingkai negara kesatuan republik indonesia. Selanjutnya keberpihakan kepada OAP dalam segala bidang dan segi kehidupan sesuai kriteria peraturan daerah khusus, harus menjadi perhatian utama melaluj peraturan dan kebijakan pemerintah secara berjenjang Dalam pembangunan untuk mensejahterakan rakyat papua dalam bingkai NKRI.
Sementara poin ke Empat, lanjut Andi, komponen budaya nusantara, bukan asli papua wajib menghormati kearifan lokal tanah papua untuk mewujudkan tatanan sosial yang bermartabat, demi peningkatan ketahanan nasional. Rekomendasi lembaga masyarakat adat dalam proses rekrutmen tenaga kerja baik pemerintah maupun swasta dan bakal calon legislative harus menjadi pertimbangan mendasar berdasarkan UU otonomi khusus papua, selain itu, prodak hukum mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat harus segera ditetapkan.
Selain itu, pemerintah daerah boven digoel juga diminta agar segera menetapkan hari jadi boven digoel dan peringatan hari injil masuk Boven Digoel, sebagai tonggak sejarah bagi generasi penerus boven digoel dan pemerintah daerah segera menerbitkan prodak hukum tentang pengendalian dan pengawasan permasalahan sosial yang sudah sangat masif di daerah boven digoel, dan yang terakhir adalah semboyan atau motto boven digoel adalah nup mbane nggup ndege yang artinya Saya ada baru kamu datang. “Saya harapkan agar dari sembilan intisari dari hasil Rakor yang akan diserahkan kepada pemerintah daerah dan DPRD dengan harapan dapat dijadikan perda salah satu contohnya adalah pengakuan hak-hak Ulayat masyarakat adat,”pungkasnya. [VER-NAL]