Pemerintah Diminta Buat Aturan yang Berpihak ke Mama-mama Papua yang Berjualan di Pasar
Mappi, PSP – Guna membuat pasar lilin dilingkungan (Rukun Tetangga) RT 01 Kelurahan Kepi Distrik Obaa Kabupaten Mappi, sekelompok mama-mama Papua lakukan kerja bakti secara gotong royong di lokasi target pasar lilin. Sekelompok mama-mama Papua yang lakukan kerja bakti secara gotong royong, adalah mama-mama Papua yang kesehariannya sebagai pedagang di pasar baru dan pasar lilin.
Saat ditemui Papua Selatan Pos, Koordinator Lapangan Alida N. Wetino mengatakan, mewakili mama-mama papua kami ucapkan terima pada pemerintah daerah, karena telah menyediakan pasar siang atau pasar baru yang berlokasi di kilo dua. Namun yang menjadi keluh kesah mama-mama papua adalah, selama pemekaran kabupaten mappi, pemerintah tidak pernah berpihak pada mama-mama papua yang berdagang di pasar, terutama mengenai hak jual.
“Pemerintah daerah tidak sediakan tempat yang layak khusus untuk pasar lilin, dan kami hanya berjualan di pinggir-pinggir toko. Kami sangat berharap agar pemerintah bisa dibuat peraturan khusus yang berpihak pada mama-mama papua dalam berdagang, karena rata-rata umbi-umbian, sagu, pinang, noken dan jualan lainnya sudah dijual oleh saudara-saudara kita dari nusantara,” kata Koordinator Lapangan saat ditemui disela-sela kesibukan, Kamis (7/7/22).
Lanjutnya, secara pribadi kami merasa keberatan, padahal kami telah berikan kesempatan untuk mereka menjual lontongan, pakaian dan lainnya. Namun yang terjadi saat ini, apa yang mama-mama papua jual saudara nusantara juga menjual, kami sangat keberatan dan sangat berharap agar ada aturan khusus yang mengatur tentang hak jual mama-mama papua di kabupaten mappi.
“Pembersihan yang dilakukan secara gotong royong oleh mama-mama Papua, tentu tumbuh dari dalam diri untuk berkoordinasi dengan bapak RT 01 Kelurahan Kepi, dalam rangka membuat pasar lilin di tempat tersebut. Dan perlu diketahui bahwa, pasar lilin yang baru ini khusus untuk mama-mama papua yang berjualan ikan bakar atau ikan goreng dan umbi-umbian,” tegasnya.
Selanjutnya, Ketua RT 01 Kelurahan Kepi Kristianus Kamakaimu menyampaikan, status tanah yang mau digunakan sebagai pasar lilin adalah status tanah milik pemerintah desa, sehingga dengan pertimbangan yang ada dan atas koordinasi tingkat desa, maka diberikan ijin pada mama-mama papua untuk lakukan pembersihan dan dijadikan sebagai pasar lilin. “Karena kami juga melihat belum ada tempat yang layak untuk mama-mama papua ini berdagang, dan selamat ini mereka berdagang di orang punya tempat dan ini sangat diperhatikan. Sebagai pemerintah tingkat desa kami sangat mendukung penuh masyarakat terutama mama-mama papua yang ingin melakukan hal-hal yang positif, untuk menjamin kehidupan sehari-hari, pemerintah akan tetap mendukung mereka,” pungkasnya. [RADE-NAL]