Maling, WNA Ini Dideportasi ke Negaranya
Merauke, PSP – Seorang pemuda warga negara Papua Nugini berinisial SN (17) akhirnya dipulangkan ke negaranya, lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian di Distrik Sota, perbatasan RI-PNG, Kamis (28/4) lalu. WNA itu dideportasi oleh petugas Kepala Pos Imigras Sota bersama Kapolsek Sota, Ipda Yustus Maudul, di PLBN Sota, Rabu (6/7).
Kapolsek Sota menerangkan tindak pidana yang dilakukan oleh WNA itu mencuri telepon genggam, jam tangan dan ikat pinggang. Setelah itu ia melarikan diri ke negaranya. Kemudian, petugas dari Polsek Sota melakukan penggalangan terhadap keluarga pelaku dan barang curiannya itu diserahkan ke petugas.
“Yang bersangkutan ditangkap petugas saat melintas di depan Puskesmas Sota, Senin (4/7) lalu diamankan ke mapolsek. Pelaku juga tidak dilengkapi dokumen (Paspor),” beber Kapolsek, kemarin.
Dari sana, Kapolsek kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Merauke perihal tindak pidana yang dilakukan WNA PNG itu. Jalur komunikasi juga dibangun dengan pihak Imigrasi, karena menyangkut WNA.Hingga akhirnya dilakukan deportasi. Sebelum dideportasi, dilakukan terlebih dahulu penandatanganan Berita Acara penyerahan pelaku ke Imigrasi. Lalu, pelaku dibawa ke PLBN Sota PNG dan kemudian disuruh pulang ke Negaranya.[FHS-NAL]