Maling, WNA Ini Dideportasi ke Negaranya

0
WNA yang melakukan tindak pidana pencurian akhirnya di deportasi ke negaranya

WNA yang melakukan tindak pidana pencurian akhirnya di deportasi ke negaranya. Foto: PSP/FHS

Merauke, PSP – Seorang pemuda warga negara Papua Nugini berinisial SN (17) akhirnya dipulangkan ke negaranya, lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian di Distrik Sota, perbatasan RI-PNG, Kamis (28/4) lalu.  WNA itu dideportasi oleh petugas  Kepala Pos Imigras Sota bersama Kapolsek Sota, Ipda Yustus Maudul, di PLBN Sota, Rabu (6/7).

Kapolsek Sota menerangkan tindak pidana yang dilakukan oleh WNA itu mencuri  telepon genggam, jam tangan dan ikat pinggang. Setelah itu ia melarikan diri ke negaranya.  Kemudian, petugas dari Polsek Sota melakukan penggalangan terhadap keluarga pelaku dan barang curiannya itu diserahkan ke petugas.

“Yang bersangkutan ditangkap petugas saat melintas di depan Puskesmas Sota, Senin (4/7) lalu diamankan ke mapolsek. Pelaku juga  tidak dilengkapi dokumen (Paspor),” beber Kapolsek, kemarin.

Dari sana, Kapolsek kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Merauke perihal tindak pidana yang dilakukan WNA PNG itu. Jalur komunikasi juga dibangun dengan pihak Imigrasi, karena menyangkut WNA.Hingga akhirnya dilakukan deportasi. Sebelum dideportasi, dilakukan terlebih dahulu penandatanganan Berita Acara penyerahan pelaku ke Imigrasi. Lalu, pelaku dibawa ke PLBN Sota  PNG dan kemudian disuruh pulang ke Negaranya.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *