Penganiaya Pelajar hingga Pingsan Dijerat Pasal Berlapis

0
AKP Najamuddin

AKP Najamuddin

AKP Najamuddin : Korban sebut kenal pelaku

Merauke, PSP – Pelajar wanita yang menjadi korban penganiayaan hingga pingsan dan ditemukan tegeletak di pinggir Jalan Trans Papua Distrik Eligobel, Kabupaten Merauke, Sabtu (11/6), pagi, kini sudah pulih. Setelah mendapat penanganan medis sepekan lebih, ia sudah dipersilahkan untuk meninggalkan RSUD Merauke. Korban juga sudah bisa memberikan keterangan kepada penyidik Satuan Reskrim Polres Merauke atas apa yang menimpanya.

“Korban mengaku kenal pelaku sebagai adik kelasnya dimana mereka sekolah,” terang Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, AKP Najamudin,MH, Kamis (23/6).

Keterangan lain dari korban, ia dengan pelaku juga tidak ada hubungan apa-apa. Jadi murni hanya satu sekolah saja. Ia juga mengaku tidak dinodai oleh pelaku. Hal itu juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan dari petugas medis, saat korban berada di RSUD. Sebelumnya, saat viral di media sosial, korban diduga korban pemerkosaan, karena pakaiannya acak-acak. Selain korban, penyidik unit Pidana Umum (Pidum) juga sudah menggali keterangan dari saksi-saksi untuk menjerat perbuatan pelaku.

Korban mengaku insiden yang menimpanya itu terjadi saat hendak berangkat ke sekolah dengan menumpangi sepeda motor. Sambil mengenderai sepeda motor, korban mengaku kaget, karena tiba-tiba saja pelaku berada di sampingnya. Tak lama, ia langsung dipukul pelaku dan berhenti. Saat ia menanyakan apa alasan memukulnya, pelaku malah kembali melakukan pemukulan hingga pingsan.  Tak hanya itu, pelaku juga membakar sepeda motor korban lalu pergi. Beberapa saat kemudian, warga yang melintas mendapati korban tergeletak dan membawanya  ke Puskesmas, kemudian dirujuk ke RSUD Merauke.

Atas perbuatannya, tersangka yang kini sudah mendekam di rutan Polres Merauke itu dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal primer 338 KUHP, jo pasal 53 KUHP,subsider pasal 351 ayat (2) KUHP dan pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara keterangan tersangka, peganiayaan berat itu terjadi lantaran korban nyaris menyerempat pelaku yang berada di pinggir jalan. Tidak terima, pelaku pun mengejar sambil membawa sebatang kayu balok lalu memukul korban berkali-kali.

Seperti diketahui, akibat penganiayan yang menimpanya, korban sempat mengalami luka sobek di bagian kepala sebelah kiri dan memar pada mata sebelah kiri. Sepeda motornya dibakar oleh tersangka.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *