Pemilik 31 Kilogram Teripang Sudah Diketahui
Ir.Untung Sangaji,M.Hum
Kapolres : Bila ada keterlibatan anggota, saya Propamkan
Merauke, PSP – Pemilik 31 kilogram teripang yang ditangkap di terminal cargo Bandara Mopah, Rabu (23/3) sudah diketahui. Pemilik barang bernisial C , dan dia sendiri sudah menghadap Kapolres. Pemilik berdalih, jika hasil laut yang bernilai mahal itu peruntukannya untuk dikonsumi.
“Pemilik sudah menghadap saya. Mungkin dia ketakutan juga. Saya tidak main-main,” jelas Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji, kemarin.
Mengenai proses hukumnya, masih berlanjut. Pihaknya akan melihat nanti bagaimana mekanisme BAP nya. Apakah komoditas laut itu untuk dikonsumi atau diperdagangkan. Bila masuk dalam perdagangan, dia harus mengikuti mekanisme atau aturan, ijin bisnisnya seperti apa. Demikian halnya juga untuk kepentingan konsumi atau restoran. Bila dibawa keluar dari Merauke, wajib ada karantina, walapun untuk konsumsi pribadi.
“Kalau untuk bisnis, pasti dia kena sanksi. Karena meliputi ada beberapa item, peraturan ijin seperti apa,” kata Kapolres.
Ditanya soal informasi yang beredar, jika si pemilik sudah dua kali mengirim barang tersebut lewat jasa pengiriman barang, Kapolres mengaku baru mendengarnya. “Saya baru dengar ini, nanti kita lihat hasil penyidikannya seperti Namun pihaknya akan melihat hasil penyidikannnya,” ucap Kapolres.
Sekilas pengakuan pemilik kepada kepolisian, teripang itu dibeli di Merauke, tepatnya di pinggir-pinggir pelabuhan.
Kapolres juga menegaskan akan menindak tegas bila ada anggotanya yang terlibat dalam penyelundupan teripang tersebut.
“Saya akan propamkan. Kita tidak menutupi kesalahan anggota kita,” ucapnya.
Seperti diketahui, empat karton teripang tersebut terungkap saat melewati x-ray di terminal cargo dan terdeteksi. Petugas kemudian membuka isi dari karton dan ternyata isinya teripang yang akan dikirim ke Batam lewat salah satu jasa pengiriman barang. Dalam surat pengiriman tertera obat herbal dari sarang semut, namun isinya teripang. [FHS-NAL]
