Penangkapan Teripang di Bandara akan Diproses Hukum
Ir.Untung Sangaji,M.Hum
Kapolres : Ini terkesan melecehkan Kepolisian dan Karantina
Merauke, PSP – Penangkapan teripang sebanyak 31 kilogram yang dikemas dalam 4 karton bertuliskan obat herbal di cargo Bandara Mopah, Rabu (23/3), akan terus diproses lanjut. Jenis teripangnya, sama dengan yang ditangkap kepolisian di pelabuhan tiga bulan lalu.
“Ini akan kita proses hukum. Ini terkesan melecehkan kita kepolisian, karantina dan instansi lainnya,” kata Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji, di kantornya, kemarin.
Kini petugas dari Satuan Reskrim Polres Merauke sedang memeriksa rekaman CCTV yang ada di terminal cargo bandara. Karena belum ada yang mengaku sebagai pemilik hasil laut yang bernilai mahal tersebut. Begitu juga dengan petugas akan dimintai keterangan.
“Kita lagi periksa CCTV, jam sekian, ada aktifitas apa dan siapa saja di sana. Kita lihat nanti perkembangan dari hasil rekaman CCTV, siapa yang terlibat,” kata Kapolres.
Jenis teripang ini, sama kelasnya dengan teripang yang diamankan Polsek Kawasan Pelabuhan bulan Desember 2021 lalu. Pelaku, berupaya meloloskan barangnya dari jalur mana saja.
Kapolres sendiri, tidak mau mengganggu orang berbisnis. Yang dilarang itu tidak mengikuti atau tidak mengurus perijinan dan melakukan penyelundupan barang. Kapolres juga sudah memberi peringatan, pasca penangkapan teripang di pelabuhan, akhir tahun lalu.
“Saya sudah bilang, pelaku bisnis teripang harus urus ijin impor, ekspor, karantina, Bea cukai dan lainnya. Jangan coba-coba saya tangkap, saya proses. Di UU Karantina, sanksinya, 11 tahun ancaman hukuman penjara,” bebernya.
Terungkapnya empat karton teripang tersebut saat melewati x-ray di terminal cargo dan terdeteksi. Petugas kemudian membuka isi dari karton dan ternyata isinya teripang yang akan dikirim ke Batam lewat salah satu jasa pengiriman barang. Dalam surat pengiriman tertera obat herbal dari sarang semut, namun yang terdeteksi x-ray berbeda. [FHS-NAL]
