31 Kg Teripang Ingin Diselundupkan
31 Kilogram Teripang Yang Diamankan Oleh Polsubsektor Wilayah Bandara Mopah. Foto: PSP/RADE
Merauke, PSP – Sebanyak 31 kilogram teripang tanpa dokumen yang di bungkus dengan karton ditemukan oleh pihak Pelaksana Koordinasi Pengawasan Pengendalian dan Informasi Stasiun Karantina Ikan Merauke dan langsung dilakukan pengamanan oleh Polsubsektor Wilayah Bandara Mopah Merauke.
Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M. Hum melalui Kapolsubsektor Wilayah Bandara Mopah Merauke Ipda M. Aris Dianto, SH ketika di konfirmasi oleh awak media, Rabu (23/3/22) menyampaikan pengamanan tersebut.
“Informasi dari petugas X-Ray bahwa terindikasi di dalam surat pengiriman tertera obat herbal dari sarang semut, tetapi setelah terdeteksi dengan alat X-Ray di terminal kargo, dan langsung buka oleh petugas terpadu yang saat itu bertugas ternyata terdapat teripang. Dan indikasi teripang ini bukan hasil dari kabupaten merauke, dan memang tidak ada ijin,” terang Kapolsubsektor Wilayah Bandara Mopah Merauke.
Lebih lanjut ia mengatakan, indikasi sementara penyelundupan dari wilayah negara tetangga yakini (Papua Nugini) PNG, kemudian dicurigai tujuannya itu akan dikirim ke batam dan jangan sampai mau di kirimkan keluar. Dan saat ini tindakan yang kami ambil yaitu mengamankan teripang tanpa dokumen.
“Saya sudah laporkan pada bapak Kapolres Merauke untuk meminta petunjuk, sehingga selanjutnya akan dilakukan penyelidikan oleh pihak reskrim polres merauke. Kemudian sebagai jasa pengiriman sudah berusaha untuk menghubungi pengirim, tetapi nomor kontaknya sudah tidak aktif dan tidak bisa untuk dihubungi,” pungkasnya. [RADE-NAL]
