Satuan Reskrim Polres Mappi Amankan Pelaku Pencurian Spesialis Unggas

Penangkapan pelaku pencurian unggas yang meresahkan masyarakat kabupaten Mappi. Foto: PSP/JON
Merauke, PSP – Satuan Reskrim Polres Mappi kembali berhasil menangkap pelaku pencurian unggas yang meresahkan masyarakat kabupaten Mappi. Anggota kepolisian berhasil mengamankan seorang pria inisial JW (21 tahun) pada minggu 13 Maret 2022 lalu.
Kapolres Mappi yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Mappi, Iptu Andi Suhidin mengatakan bahwa pihak kepolisian mendapatkan laporan terkait maraknya kasus pencurian unggas yang terjadi di kabupaten Mappi.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Elang Rawa Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa JW merupakan pelaku dari pencurian tersebut.
Lalu setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, pada minggu 13 Maret 2022 sekitar pukul 17.10 Wit, anggota Satu Reskrim Polres Mappi berhasil mengamankan pelaku di jalan Kalimantan, Kepi, kabupaten Mappi.
Setelah diamankan, pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan dan didapatkan keterangan bahwa pelaku telah sering melakukan pencurian unggas tersebut diantaranya ayam (jenis bangkok, philipin dan kampung), burung yakob dan burung Urip diberbagai tempat di kota kepi dan menjualnya ke beberapa orang dengan harga bervariasi mulai dari Rp .150.000 hingga Rp. 200.000.
Pada hari itu juga, Satuan Reskrim Polres Mappi langsung melakukan pengembangan dan sekitar pukul 18.00 Wit berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai penadah dengan inisial AC, SR, HL, AR, TY,l dan MJ.
Dari hasil penangkapan tersebut didapatkan beberapa barang bukti yaitu 6 (enam) ekor ayam yang diduga merupakan hasil dari curian pelaku. Akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku pencurian diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 2 San 5 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun sampai 9 tahun penjara. [JON-NAL]