Baru Nikmati Motor Hasil Maling, Pria ini Langsung Digulung Polisi

0
Kapolsek Sota, Ipda Yustus Maudul.

Kapolsek Sota, Ipda Yustus Maudul.

Merauke, PSP – Seorang pelaku pencurian sepeda motor jenis Honda Beat bernisial AM, bernasip apes. Pasalnya, baru menikmati sepeda motor yang dimaling selama satu setengah jam, ia malah digulung polisi dan  langsung mendekam di jeruji besi. Peristiwa itu terjadi Senin (14/3) sore.

“Saya menerima telepon dari masyarakat ada warga yang kehilangan sepeda motor di Wasur, sekitar pukul 15.15 WIT dan pelaku diduga kabur ke arah Sota. Saya langsung memerintahkan anggota untuk mengendap dan sekitar pukul 16.30 WIT, anggota berhasil menangkapnya di Samleber, Distrik Sota,” terang Kapolsek Sota, Ipda Yustus Maudul didampingi Kapolres, Kasie Humas dan KBO Reskrim di Mapolres, Selasa (15/3).

Menurut pengakuan pelaku, sepeda motor itu akan dibawa ke Asiki, Kabupaten Boven Digoel via jalan Trans Papua. Karena, ia adalah warga disana. Sayangnya, rencana itu gagal, lantaran petugas dari Polsek Sota sudah mencium aksi pelaku dan berhasil ditangkap. Petugas sudah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan STNK milik korban, sebagai barnag bukti.  Sementara rekan pelaku satu orang lainnya, yang kuat dugaan terliat dalam tindak pidana yang terjadi masih didalami.

“Diperkirakan ada dua orang, karena  ada satu unit sepeda motor yang kuat dugaan temannya, sudah menghilang (kabur) duluan,” jelas Kapolsek.

Masih hasil interogasi petugas, pelaku mengaku mengambil sepeda motor itu lantaran ada kesempatan. Dimana, ketika dia kehabisan bensin, ia melihat ada sepeda motor milik korban yang terparkir di depan rumah. Bahkan, kuncinya juga masih menempel dan ia pun langsung beraksi. “Kita sedang dalami, apakah pelaku ini sindikat atau komplotan. Pengakuannya, beraksi baru satu kali ini,” ucap Kapolsek.

Di tempat yang sama, Kasie Humas, AKP Ariffin,S.Sos menyampaikan, sehari sebelumnya, Minggu (13/3), anggota patroli dari Samapta Polres Merauke, juga berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan berinsial DU. Pelaku mengambil telepon genggam milik warga di Jalan Irian Seringgu dengan cara mengancam dengan sebilah parang. Sayangya, saat kabur, pelaku yang sudah dipengaruhi minuman beralkhol itu berhasil ditangkap tim patroli Polres.

“Waktu kejadian, anggota patroli yang  memonitor,  langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku,” ujarnya. KBO Reskrim Polres, Ipda Juniar Joko menambahkan, pelaku pencurian sepeda motor dijerat pasal 363 ayat (1) ke-(4) KUHP, sedangkan pelaku jambret HP dijerat pasal  365 ayat (1) KUHP.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *