Maling Ternak dan Alat Pertanian, Termasuk “Otaknya” Diringkus

0
Ketujuh pelaku pencurian ternak sapi dan alat pertanian saat digelandang kr Mapolres Merauke, kemarin.

Ketujuh pelaku pencurian ternak sapi dan alat pertanian saat digelandang kr Mapolres Merauke, kemarin. Foto: PSP/FHS

Merauke,PSP – Petugas dari Polsek Kurik meringkus tujuh orang komplotan pencuri hewan ternak dan alat mesin pertanian yang beroperasi mulai akhir tahun 2021 lalu. Selama beroperasi mereka sudah mencuri tiga ekor sapi dan lima unit alat mesin pertanian berupa handtraktor dan mesin alkon.

“Kasus pencurian ini otaknya pelaku IC. Pelaku lainnya, FN, AS,ON,NN,BB dan T. Dia yang mengatur mekanismenya. Mobil rental yang mereka pakai beraksi juga, dia yang sewa dari kota,” beber Kapolsek Kurik, AKP Marlina Kaimu didampingi Kapolres dan Kasie Humas dan Kanit Reskrim, Ipda Rusli Duwila, di Mapolres, Senin (14/3) kemarin.

Dalam menjalankan aksinya, mereka bekerjasama dengan melakukan pemantauan terlebih dahulu barang apa yang hendak dimaling. Bila sasaran sudah ada, maka mereka bergerak ke lokasi menggunakan mobil. Di sana, ada yang bertugas untuk mengeksekusi. Setelah siap dieksekusi, mobil kembali menjemput mereka bersama hasil curian lalu dibawa ke rumah yang sebelumnya disewa untuk bascamp di daerah Kurik juga.

“Jadi si IC ini nanti mendrob mereka ke lokasi, kemudian dijemput kembali. Aksi mereka mulai 23 Desember 2021 hingga 8 Februari 2022, ” katanya.

Hasil curian itu kemudian dijual, baik itu sapi maupun mesin pertanian, via media sosial, salah satunya facebook. Setelah pembeli menyatakan ‘oke’, mereka kemudian melakukan transaksi. Mereka meyakinkan pembeli dengan berbagai alasan, bahwa barang yang dijual itu, bukanlah hasil curian.

“Mereka ini beraksi di malam hari hingga subuh,” jelas Kanit Reskrim.

Aksi mereka ini terungkap di pertengahan bulan Februari lalu. Dimana, salah satu  pelaku  hendak menjajakan hasil curiannya di kota. Lantas, petugas membuntutinya hingga akhirnya aksi mereka selama berujung di jeruji besi.Kini mereka sudah ditahan guna proses lebih lanjut. Mereka dijerat  pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Atas kejadian itu Kapolres bersama Kasie Humas mengimbau agar masyarakat yang memelihara hewan ternak agar menyiapkan kandangnya. Begitu pula dengan alat mesin pertanian, jangan ditinggalkan di kebun. Sehingga, tidak memudahkan para pelaku kejahatan untuk bertindak.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *