PT. Elora Papua Abadi Cabang Merauke Siap Hadapi Gugatan Didik Tri Yuwono

0
Tim Kuasa Hukum PT. Elora Papua Abadi Cabang Merauke Saat Jumpa Pers, Sabtu (19222), Foto PSPRADE

Tim Kuasa Hukum PT. Elora Papua Abadi Cabang Merauke Saat Jumpa Pers, Sabtu (19222), Foto:PSP/RADE

Merauke, PSP – Kepala Cabang PT. Elora Papua Abadi Regina Pratama Sari bersama tim kuasa hukumnya yakni Efrem Fangohoy, S.H., M.H, Dewi Dyan Lampita, S.H., M.H, Yohanes Irianto Horong, S.H, serta asisten advokat Johanes Debrito Elsoin, S.H, siap menghadapi gugatan perdata yang di mohonkan oleh Didik Tri Yuwono di Pengadilan Negeri Merauke.

Saat jumpa pers,  Efrem Fangohoy mengatakan, klien  kami digugat sehubungan dengan persoalan di perumahan jalan cikombong kelurahan Kamundu. Dimana pihak penggugat menyampaikan klien kami belum membayar uang senilai Rp 1,2 milyar terkait dengan pekerjaan pembangunan 21 unit rumah. Apapun yang disampaikan itu memang itu hak dari penggugat untuk menyampaikan gugatan.

“Yang ingin kami sampaikan disini, pertama kami sudah menerima berkas dari klien kami yakni Ibu Regina Pratama Sari selaku Kapala Cabang PT. Elora Papua Abadi. Dan sesuai yang kami pelajari serta melihat apa yang disampaikan dimedia itu sesungguhnya tidak semuanya benar, dan seolah-olah beliau merasa dirugikan sendiri, padahal dalam suatu perjanjian tentu ada hak dan kewajiban,” terang Efrem saat jumpa pers belum lama ini.

Berdasarkan dokumen yang kami lihat dan pelajari, beliau juga mempunyai kelalaian yakni dengan tidak menempati janji. Da membuat keterlambatan dalam pembangunan serta ada pihak-pihak yang sudah memberikan kepercayaan pada klien kami dengan sudah memberikan (Down Payment) DP untuk pembangunan 21 unit rumah, tapi ternyata pembangunan belum terpenuhi sesuai target.

“Karena melihat adanya keterlambatan dalam pembangunan yang tidak sesuai target dan kesepakatan, maka klien kami mengambil langkah-langkah dengan menghubungi beberapa pihak untuk membantu menyelesaikan pembangunan ini, serta menyiapkan 5 kelompok tukang yang terdiri dari 1 kelompok 25 tukang yang akan membantu menyelesaikan pembangunan rumah ini, tetapi saat bertemu beliau dilapangan beliau tolak dan beliau ingin pembangunan ini diselesaikan secara sendiri, dengan jumlah tukang 6 orang,” ungkapnya.

Selain itu, dia katakan, karena pembangunan ini tidak selesai sesuai dengan target yang disepakati, maka calon pembeli membatalkan kerja sama dengan klien kami serta membuat laporan polisi.

Perlu kami sampaikan, kata Efraim, bahwa pihak PT. Elora Papua Abadi juga turut merugi.  Namun karena gugatan ini sudah diajukan dalam proses hukum, maka secara profesional kami siap untuk menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Merauke dan kemungkinan kami akan menggugat balik.

Dilanjutkan, Yohanes Irianto Horong,  target pembagunan unit rumah di tahun 2021 sebenarnya ada sekitar 200 unit rumah, namun pada saat kontrak kerja yang kami berikan pada pihak penggugat dalam hal ini  Didik Tri Yuwono sebesar 21 unit rumah, dan pada kesepakatan pertama beliau hanya menyelesaikan 5 unit rumah dan proses itu kami sudah selesai secara bersama-sama,” terangnya.

Sambungnya, pada kontrak kedua, tentu kami sudah siapkan beberapa tukang untuk membantu mengerjakan kurang lebih 200 unit rumah yang sesuai dengan target kami ditahun 2021. namun pada saat tukang lakukan kerja sama dengan kami serta menurunkan material bangunan dan setelah mengecek lokasi, mereka langsung ditolak oleh penggugat.

“Dan penggugat langsung melaporkan pada kami untuk jangan mengambil tukang dari luar lagi, dan biarkan kami sendiri yang menyelesaikan pembangunan ini. Kami telah memberikan hak penuh pada penggugat, tetapi ditahun 2021,  21 unit rumah saja tidak bisa diselesaikan. Jadi kami sampaikan bahwa unit rumah yang sudah diselesaikan oleh penggugat hanya 10 unit rumah saja, sehingga ada penyampaian di awak media bahwa penggugat telah selesaikan 21 unit rumah, tentu itu tidak benar,” tuturnya.

Untuk 11 unit rumah yang belum diselesaikan, sambung dia, oleh penggugat, tentu saat ini dari PT. Elora Papua Abadi sedang melanjutkan proses pembangunan rumah. Dan perlu kami sampaikan bahwa terkait tanah tentu tidak ada sengketa atau permasalahan apapun yang terkait dengan tanah, dan tanah saat ini dalam keadaan aman dan tidak bermasalah.

Sementara itu dari penelusuran Papua Selatan Pos pada Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Merauke dalam petitum permohonan gugatannya, Didik Tri Yuwono selaku penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Penggugat memohon pula agar majelis hakim menyatakan perbuatan Tergugat membatalkan Perjanjian Kerjasama Nomor: 51-PT.EPA/17.11/V/2021 tanggal 17 Mei 2021 dan telah di Legalisasi oleh Notaris dengan Nomor: 1315/L/V/2021 tanggal 17 Mei 2021 secara sepihak dan tidak memberi/menyerahkan suatu barang, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam hal ini tidak membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam surat perjanjian yang telah disepakati Penggugat dan Tergugat dalam Berita Acara Serah Terima Unit Rumah Type 38/80 di Perumahan Griya Elora I Jalan Cikombong, Kelurahan Kamundu, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, Papua, sebesar Rp. 1.181.356.500,00 (satu miliar seratus delapan puluh satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) adalah ingkar janji atau wanprestasi. [RADE-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *